Bogor.
Komandan Korem 061/Suryakancana Kolonel Inf M Hasan, S.H. diwakili
Kasiter Korem 061/Sk Mayor Inf Asep Muspida, S.H. membuka Sosialisasi
Netralitas TNI dan KB TNI Triwulan I Tahun 2018, bertempat di Aula
Suryakancana Makorem 061/Sk, Rabu (21/3).
Acara
sosialisasi ini diikuti oleh Perwira, Bintara, Tamtama Korem
061/Suryakancana dan serta perwakilan Ormas FKPPI dengan pembicara Pasi
Tahwil Ster Rem 061/Sk Mayor Inf Suparno.
Danrem
061/Suryakancana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasiter Korem
061/Sk, mengatakan Pemilu dan Pilkada mempunyai nilai sangat strategis
bagi perjalanan Bangsa Indonesia karena akan menentukan siapa pemimpin
strategis bagi Negara/Daerah untuk periode 5 tahun ke depan. Didalam
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada setiap Prajurit TNI wajib bersikap
netral, yakni tidak memihak dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk
apapun kepada salah satu kontestan peserta Pemilu/Pilkada.
Mengingat
begitu pentingnya sikap Netralitas TNI bagi soliditas satuan dan
pembangunan profesionalisme TNI, maka dalam pelaksanaan Pilkada setiap
Prajurit wajib menunjukkan sikap yang tidak memihak dan tidak memberikan
dukungan kepada salah satu kontestan peserta Pilkada, dimana hal
tersebut merupakan komitmen TNI, sesuai dengan amanah reformasi internal
TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004.
Khusus
di wilayah Kodam III/Slw kita akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, sedangkan di wilayah Korem 061/Suryakancana akan
dilaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Kota Sukabumi
dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bogor.
Ia
menambahkan, TNI mutlak harus netral dalam pilkada, Jika ada salah satu
anggota TNI ikut dalam kampanye politik dalam pilkada maka akan
ditindak tegas, untuk memberikan efek jera kepada prajurit yang lain,"
jelasnya.
Pada kesempatan
ini Pasi Tahwil Ster Rem 061/Sk menyampaikan materi tentang Sosialisasi
Netralitas TNI dan Keluarga Besar TNI, yang dimaksud Netralitas TNI
adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri
pada kegiatan politik praktis ujar Mayor Inf Suparno.
Sasaran
yang ingin dicapai dengan adanya netralitas TNI tersebut adalah
terwujudnya pelaksanaan pemilu secara demokratis yang aman dan
terkendali, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 2 pada huruf D yang menegaskan bahwa
Tentara Profesional yaitu Tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi
secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin
kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Agar
terwujud soliditas TNI dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI, TNI harus
bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilu sehingga akan tercipta rasa
aman bagi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya pada pemilu dan TNI
terhindar dari kegiatan politik praktis yang akan mengakibatkan turunnya
citra TNI di mata masyarakat, pungkas Mayor Inf Suparno. (Penrem
061/Sk)
Posting Komentar