PK,.JAKARTA,.(Humas Bakamla RI). KP. Napoleon 006 dengan nahkoda Capt. Budi Setiawan yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di bawah bendera Bakamla RI, berhasil menangkap dua kapal ikan ‘nakal’ yang didapati tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl), di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (26/4/2017).
Nama kedua kapal tersebut yakni: KM Cahaya Putra dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinahkodai Anas membawa 5 ABK.
Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil. Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI diatur oleh KKP dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan lestari.
Atas kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut ditangkap atas dugaan melanggar Undang Undang No. 45 tentang perikanan, dan selanjutnya dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut. @ATR
Nama kedua kapal tersebut yakni: KM Cahaya Putra dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinahkodai Anas membawa 5 ABK.
Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil. Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI diatur oleh KKP dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan lestari.
Atas kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut ditangkap atas dugaan melanggar Undang Undang No. 45 tentang perikanan, dan selanjutnya dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut. @ATR
Posting Komentar