PORTAL-KOMANDO.COM,.-(Penkostrad.
Kamis, 8 September 2016). Untuk menghindari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
prajurit, Perwira Hukum Lettu Chk Rikson Paski Hutajulung, SH, selaku Pewira
Hukum Satgas Pamtas RI-RDTL memberikan penyuluhan hukum ke Pos Olbinose Yonif Raider 321/Galuh Taruna (GT)
Kostrad.
Lettu
Chk Rikson Paski Hutajulung, SH menyampaikan, Yonif Raider 321Kostrad yang
tugas pokoknya menjaga perbatasan darat RI- RDTL dalam komunikasi sosialnya
kerap berhadapan dengan masyarakat di perbatasan. Ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan, serta godaan kerap menimpa prajurit di perbatasan. Oleh
karenanya harus sering diberikan penyuluhan hukum untuk meminimalkan
pelanggaran yang dapat merugikan anggota itu sendiri, keluarga dan nama satuan.
Lebih
lanjut Lettu Chk Rikson Paski Hutajulung, SH mengharapkan, dengan adanya penyuluhan
hukum ini, Satgas tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan warga
masyarakat di perbatasan yang akan mencemarkan nama baik satuan.
Materi
penyuluhan hukum yang disampaikan adalah Tindak
Pidana Asusila yang dapat merusak masa depan, karena menghancurkan keharmonisan
rumah tangga (anak menjadi korban) , dapat berakibat terinfeksi penyakit AIDS yang
tidak ada obatnya , akan dikenakan sanksi adminstrasi, kumplin dan pidana
penjara hingga pemecatan.
Pentingnya pengendalian diri selama dalam penugasan (
mencegah konflik dan kontak fisik dengan sesama aparat maupun dengan
masyarakat, jangan mencari uang demi kepentingan pribadi secara ilegal dan
melawan hukum) demi menjaga nama baik Kostrad dan Yonif Raider 321 Kostrad.
“Tegakkan ketentuan hukum yang berlaku di perbatasan, baik
menyangkut penyelundupan dan
pelintas batas ilegal. Penyelundupan sekecil apapun adalah kejahatan”. Tegas Perwira Hukum
Lettu Chk Rikson Paski Hutajulung, SH.
Prajurit
sangat antusias menerima materi penyuluhan hukum ini agar dapat menerapkan
dalam pelaksanaan tugas, hal ini dapat dibuktikan, bahwa selama bertugas belum
ada pelanggaran yang dilakukan prajurit Satgas Yonif Raider 321 Kostrad di
perbatasan RI-RDTL.
Posting Komentar