PK,.Lantamal V (12/5).Polisi
Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V)
berhasil menangkap dan mengamankan prajurit yang lari dari tugas
(Disersi) a.n.Sertu Ttu SPY yang sebelumnya berdinas Lantamal X
Jayapura, Papua.
Hal
tersebut diungkapkan Komandan Pomal Lantamal V, Letnan Kolonel Joko Tri
di Mako Pomal Lantamal V Jl. Hang Tuah No. 1 DBAL Ujung, Surabaya,
Sabtu (12/5).

Keberhasilan
meringkus Sertu Ttu SPY lanjut Joko, berawal dari informasi masyarakat
Dusun Pacarpeluk Megaluh, Jombang kepada personil Pomal Lantamal V
bahwa adanya oknum yang mengaku TNI AL dan keberadaannya disalah satu
rumah warga yang tidak melakukan pelaporan kepada RT setempat.
Pada
saat dilaksanakan pengecekan identitas oleh Kepala Dusun Pacarpeluk,
Megaku, Jombang yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Mayor Laut
(PM) Wahyu Dwi selaku Kadislidkrim Pomal Lantamal V, maka didapatkan
bahwa yang bersangkutan adalah seorang Disertir.
Melihat
situasi tersebut Sertu Ttu SPY mulai curiga dan berusaha untuk
melarikan diri dengan beralasan mengambil handphone miliknya yang masih
tertinggal disalah satu rumah warga, maka seketika itu dicegah melarikan
diri dan diamankan.
Disaat
yang bersamaan, Pomal Lantamal V bergerak cepat dari Surabaya ke
Jombang guna mengamankan Sertu Ttu SPY. Setelah berhasil tiba dilokasi
maka Sertu Ttu SPY diamankan dan dibawa ke Mako Pomal Lantamal V
selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Militer Jayapura guna
menjalani putusan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan dan
pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.
Menyikapi
masalah ini, Danpomal Lantamal V menegaskan bahwa Pomal Lantamal V
akan terus melakukan tindakan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk
melakukan penegakkan disiplin dan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Seperti
pada kasus Disersi ini misalnya, personel yang diduga meninggalkan
dinas militer dan lari dan berada di wilayah kerja Lantamal V, kita akan
terus kejar dan tangkap, karena sebenarnya kita juga membantu mereka
untuk bisa hidup tenang setelah melaksanakan konsekuensi dari
perbuatannya tersebut," pungkasnya.
Posting Komentar