PK,.Jayapura, 18 Mei 2018,.Untuk
kesekian kalinya, sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali
berhasil mengamankan 2 oknum pemuda yang membawa Ganja seberat 2,5 Kg.
Menurut sumber berita Satgas, Ganja seberat 2 Kg sudah berbentuk paket
siap edar sebanyak 15 paket ukuran sedang yang dikemas dalam kardus mie
instan. Sementara, 1 paket Ganja lainnya seberat 500 gram disembunyikan
tersangka di saku celananya (18/5).
Saat
terjaring sweeping, kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor
dari arah Jayapura hendak menuju Keerom. Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap keduanya, didapati 1 paket Ganja kering seberat 500 gram yang
disembunyikan di dalam saku celana salah seorang tersangka.
Selanjutnya
dilakukan introgasi terhadap keduanya. Dari hasil introgasi didapati
keterangan bahwasanya kedua tersangka berinisial JP dan LR. Tersangka JP
beralamat di Perumnas 3 Waena, Jayapura. Sedangkan untuk tersangka LR
beralamat di Gang. Bobara, Perumnas 3 Waena, Jayapura. Dari pengakuan
tersangka JP didapati informasi juga bahwa ia melihat temannya yang
berinisial JS meletakkan paket Ganja di sekitar TPA di ujung Kampung
Nafri.
Berdasarkan
informasi tersebut, pihak Satgas segera melakukan pencarian terhadap
paket Ganja yang dimaksud. Tak butuh waktu lama bagi personel Satgas
untuk melakukan pencarian, dan ternyata benar personel Satgas menemukan
15 paket Ganja seberat 2 Kg yang dikemas dalam kardus mie instan
ditengah rerumputan.
Selanjutnya
2 Kg paket Ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Nafri, dan segera
pihak Pos Nafri berkoordinasi dengan Polsek Keerom untuk melakukan
penyerahan kedua tersangka berikut dengan barang bukti Ganja seberat 2,5
Kg.
Kapolsek Keerom,
AKP. Dionisius mengatakan kehadiran Satgas TNI di perbatasan sangat
membantu pihaknya dalam memerangi narkoba di wilayah Keerom. Selain itu,
AKP Dionisius juga berharap apa yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad
bisa memberi efek jera kepada para oknum pemakai maupun pengedar
narkoba. "Tidak ada kata toleransi bagi setiap kasus penyalahgunaan
narkoba", tegas Dion.
Pihak
Satgas sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh kedua
tersangka. Karena selain tidak ada manfaatnya bagi kesehatan, kedua
tersangka akan dijerat oleh Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main main,
bagi yang melanggar pasal diatas akan dipidana paling lama 12 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar
rupiah)
Pihak Satgas tak
bosan bosannya menghimbau kepada warga Papua agar jangan pernah sekali
kali membawa, menggunakan, apalagi sampai mengedarkan barang haram
tersebut. Karena pihak Satgas selama menjalankan tugas Pengamanan
Perbatasan di Papua akan selalu siap membantu program pemerintah dalam
memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Apabila tertangkap,
pihak Satgas akan menindak tegas setiap kasus pelanggaran penyalahgunaan
narkoba di Perbatasan.
Posting Komentar