Jakarta,
19 April 2018 (Humas Bakamla RI)--- Kapal patroli Bakamla RI KN.
Bintang Laut-4801 menertibkan sejumlah Kapal Ikan Indonesia (KII) yang
beroperasi di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Provinsi Jambi, Rabu kemarin. Upaya penertiban itupun
ditindaklanjuti dengan sosialisasi persuasif oleh Bakamla RI bersama
KKP, Kamis (19/4).
Kejadian
berawal pada saat kapal negara yang dikomandani Mayor Laut (P) Hendra
Kurniawan tersebut sedang melaksanakan tugas Operasi rutin pada Rabu
(18/4), mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa
kelompok KII yang beroperasi di sekitar perairan Jambi menggunakan alat
tangkap yang dilarang yakni penggunaan jaring Pukat Hela (Trawls) dan
Pukat Tarik (Seine Nets).
Menindaklanjuti
informasi tersebut KN. Bintang Laut-4801 segera melakukan penyisiran di
perairan Kuala Tungkal dan sekitarnya. Sekitar tiga jam melakukan
patroli laut pada posisi 00 45 00 S - 103 43 25 T, atau sekitar Kuala
Tungkal, KN. Bintang Laut mendapati sejumlah 15 kapal nelayan sedang
berlayar menuju lokasi penangkapan ikan. Selanjutnya laju kapal-kapal
nelayan itupun dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari
hasil pemeriksaan awal petugas patroli Bakamla RI, kapal-kapal nelayan
itu belum sempat melakukan penangkapan ikan yang diduga menggunakan alat
tangkap berupa jaring Trawls yang dilarang pemerintah. Dengan demikian
petugas patroli Bakamla RI mengumpulkan 15 kapal tersebut kemudian
memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para awak agar tidak
melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak lingkungan
ekosistem laut seperti penggunaan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
(Seine Nets).
Guna
mencegah pelanggaran oleh nelayan, Bakamla RI bersama petugas dari
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Satuan
Tugas 115 Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal
Fishing), menyampaikan sosialisasi kepada nelayan akan dampak negatif
dari penggunaan alat tangkap menggunakan jaring Trawls maupun Seine
Nets, pada Kamis (19/4).
Tim Satgas 115 yang terdiri dari gabungan
Bakamla dengan KKP, menyampaikan dampak negatif hasil tangkapan trawl
yang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menyebabkan
tertangkapnya semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya,
biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat
sebagai hasil produksi perikanan.
Pengoperasian
trawl mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali
terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut. Mengganggu dan
merusak produktivitas dan habitat biota pada dasar perairan di mana
dasar perairan adalah habitat penting di laut karena terdiri dari
ekosistem terumbu karang, lamun, dan substrat pasir atau lumpur. Melaui
upaya persuasif tersebut diharapkan para nelayan mengerti dan memahami
dampak negatif yang ditimbulkan serta tidak melakukan penangkapan ikan
dengan cara tersebut.
Posting Komentar