TNI
AD- Jakarta.PK,. Kasus sengketa lahan di Jalan Kaliurang Km 5,8 yang
melibatkan TNI AD dengan Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned)
kembali muncul ke permukaan. TNI AD secara resmi mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) di MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. TNI
AD menyertakan bukti baru berupa letter C yang diduga dipalsukan serta
keterangan Kades Caturtunggal, Depok, Sleman.
Upaya
hukum ini ditempuh oleh TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro setelah dilakukan
gelar perkara oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni 2017 yang menemukan
kejanggalan-kejanggalan atau ketidakwajaran dalam dokumen Letter C yang
menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut oleh Sdr. Antonius Djunaedi
Toto Ridarto (Joned).
Dijelaskan dalam rilis Dinas Penerangan TNI AD yang di terima Portal Komando,Sengketa
lahan yang awalnya merupakan lahan mess Kowad dimiliki oleh TNI AD Cq.
Kodam IV/DIP, aset berupa sebidang tanah beserta segala obyek yang
berada diatasnya yang berlokasi di Manggungsari, Kelurahan Caturtunggal,
Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan luas 4.010 m2 (empat ribu
sepuluh meter persegi).
Dahulu
berdasarkan peta Belanda di Desa Caturtunggal tahun 1937 adalah bekas
tanah kas desa yang dikenal dengan nama DL (Darat Lungguh/Bengkok/Tanah
Kas Desa) 30, kemudian dilepas/dijual kepada TNI AD melalui hasil rapat
Minggon Desa dengan kupon nomor 30, 31, 32 dan 33 yang selanjutnya
ditindak lanjuti dengan alas hak sebagai berikut dengan Berita Acara
Pembelian Tanah yang dilaksanakan oleh Panitia Sembilan DPP Bupati
Sleman pada tanggal 7 Oktober 1960 dan telah dimasukan kedalam daftar
inventaris kekayaan milik negara (IKMN) Nomor Register 307320026 pada
tahun 1989.
Berpindahnya
kepemilikan aset lahan milik negara ke perorangan terjadi pada tanggal
28 Februari 2005, Toto Junaedi selaku kuasa dari Singgih Dulrachim dan
Nasib Subekti serta Ngudirejo, menggugat aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP
tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register perkara
18/Pdt.G/2005/PN Sleman dan 19/Pdt.G/2005/PN Sleman. Untuk menghindari
gugatan tersebut, tanpa sepengetahuan Angkatan Darat dalam hal ini
Pangdam IV/Diponegoro, dilakukan upaya damai oleh Letkol Chk Letkol
Sugiwulanto yang saat itu menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro
dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 4.448.609.840 dari Toto Junaedi
dengan tujuan untuk mencabut permohonan banding, menyerahkan aset TNI AD
Cq. Kodam IV/DIP kepada Toto Junaedi dan menghapus obyek tersebut dari
IKMN. Atas tindakkannya tersebut berdasarkan putusan PK MA-RI Nomor 12
PK/MIL/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Letkol Chk Sugiwulanto, S.H. telah
secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Insubordinasi
(Pembangkangan) sebagaimana ketentuan Pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3)
KUHPM.
Setelah dilakukan
berbagai penelitian asal-usul lahan tersebut, terdapat berbagai
kejanggalan dan perbedaan dalam penulisan Letter C baik dari sisi
penulisan ejaan maupun tinta Ballpoint. Seperti penulisan yang digunakan
dalam Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang dibuat pada tahun 1960
menggunakan EYD, sedangkan Letter C yang lainnya yang dibuat pada
tersebut masih menggunakan ejaan yang lama.
Pada
tanggal 21 Desember 2016, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Semarang menerbitkan surat nomor S-4597/WKN 09/KNL.01/2016 perihal
klarifikasi terkait status tanah TNI AD Kodam IV/Diponegoro, dengan luas
4.010 m2 masih tercatat dalam SIMAK BMN sebagai Tanah Bangunan Rumah
Negara Gol II dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) Aset 23.
Pada
bulan Juni 2017, dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti Letter C
Nomor 844 dan Letter C Nomor 877, ditemukan fakta telah terjadi
ketidakwajaran dokumen.
Pada
tanggal 31 Januari 2018, Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned)
ditetapkan dan dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan
Nomor : S.Pgl/254/I/2018Dittipidum dengan tuduhan pemalsuan dokumen
negara. Dimana saat ini, tanah tersebut sudah di sertifikatkan atas nama
Lie Fong Moij.
Hari ini
Selasa tanggal 27 Februari 2018 akan digelar Pra Peradilan yang diajukan
oleh Sdr. Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned) sebagai pemohon kepada
KAPOLRI Cq. Kepala Bareskrim Mabes Polri Cq. Direktur Tindak Pidana
Umum (sebagai termohon) di PN Jakarta Pusat.
Posting Komentar