Home » » Pilkada Serentak 2018, PNS Jajaran Kodam XVIII/Ksr Harus Netral

Pilkada Serentak 2018, PNS Jajaran Kodam XVIII/Ksr Harus Netral

Written By ANDI on 27 Feb 2018 | 2:35 PM


Sorong,PK- Korpri merupakan wadah yang dibentuk sebagai tempat berhimpunnya PNS yang memiliki kode etik untuk mengatur hubungan antara sesama anggota. Dalam menghadapi pilkada serentak pada tahun 2018, di ketahui bersama bahwa sebagai aparatur sipil negara, PNS angkatan darat harus bersikap netral baik sebelum selama dan setelah masa pemilu walaupun PNS AD memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. 
 
Demikian dikatakan Ka Ajendam XVIII/Ksr Kol Caj Gusnandar dalam acara sosialisasi mengenai Tugas Pokok dan Organisasi Korpri TNI AD Dalam Pilkada. "Dalam kedudukannya sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, PNS AD harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tuturnya di Aula Makodam XVIII/Kasuari, Selasa (27/2). 
 
Disampaikan Gusnandar lebih lanjut, atas dasar laporan komisi ASN , Komando atas telah menerbitkan ST tentang penekanan sikap dan tindakan serta perilaku netralitas PNS AD dalam pilkada serentak thn 2018 yang didalamnya juga memuat sanksi hukuman disiplin bagi PNS AD yang melanggar sikap dan tindakan serta perilaku netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 nantinya. "Diharapkan agar para peserta sosialisasi dapat melaksanakan perintah dan penekanan yang di berikan serta menyebarluaskan informasi yang di berikan kepada PNS AD dan keluarganya juga bagi para pejabat personel di jajaran Kodam XVIII/Ksr khususnya yang membidangi masalah PNS AD" pungkasnya. (AD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando