Jombang.
Kemarau panjang tahun ini, beberapa hutan terjadi kabakaran untuk itu
jajaran Muspika Kecamatan Kabuh yang merupakan daerah yang mempunyai
wilayah hutan melaksanakan sosialisasi stop pembakaran hutan, rabu 23
agustus 2017.
Kapolsek Plandaan, Kapolsek Kabuh,
Asper Ploso Timur, Danramil 0814/07 Kabuh Ketua LMDH Masyarakat serta
Personil perhutani sedang melaksanakan sosialisasi lewat pemasangan
spanduk.
Danramil 0814/07 Kabuh Kapten Kav Yateman
mengatakan, tujuan pemasangan spanduk atau papan imbauan ini adalah
untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan dan pencegahan
Karhutla, diharapkan nantinya tidak ada warga yang berani melanggar
himbauan tersebut dengan alasan untuk kepentingan apapun, bagi pelaku
pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi hukum.
Pada
UU RI Nomor 18 tahun 2014 – pasal 48 ayat 1 disebutkan setiap orang
yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran
yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan. Untuk ancamannya pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 10
milyar.
Lebih lanjut Danramil mengharapkan, dengan
di pasangnya himbauan dalam spanduk tersebut agar masyarakat dapat
mematuhi dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Hal ini
merupakan tangung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar
dari bencana. Patroli harus di lakukan oleh Babinsa, Sehingga apabila
terjadi Karhutla dapat di koordinasikan untuk di ambil langkah-langkah
dan tindakan dengan cepat.
Posting Komentar