PK,.MALUKU,.Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M., Sabtu (1/7) memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara nasional di wilayah Indonesia Timur menindak tegas pesawat asing pelanggar wilayah udara nasional. “Sekecil apapun pelanggaran wilayah udara yang tidak sesuai peraturan kita tindak, walaupun situasi libur lebaran,” tegas Pangkohanudnas dari Jakarta, mengetahui laporan sebuah pesawat KC-130 Amerika Serikat rute Darwin-Jepang, yang melintas di luar jalur ALKI (Alur Laut Kepulaun Indonesia) III di atas Kepulauan Maluku, Sabtu (1/7) pagi.
Menurut Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma, S.AP., M.Si., dalam laporan kronologis disebutkan pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak sekitar pukul 07.30.
Menurut Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma, S.AP., M.Si., dalam laporan kronologis disebutkan pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak sekitar pukul 07.30.
Pesawat dengan call sign Sumo 99 itu tertangkap Radar memiliki dokumen perizinan yang berbeda dengan pesawat yang ada. Oleh karena itu, dengan komunikasi radio pesawat diarahkan oleh pihak MCC (Military Civil Coordination) melalui MATSC ( Makassar Air Traffic Service Center) untuk melintas mengikuti garis ALKI III. Apabila tidak, pesawat dilarang terbang di wilayah Indonesia. Bahkan Pangkohanudnas memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara seperti pesawat tempur Sukhoi di Makassar untuk bersiaga melakukan tindakan intercept dan force down di Lanud Pattimura, Ambon. Pilot pesawat Sumo 99 akhirnya memilih mentaati perintah ATC untuk terbang dalam garis ALKI III, setelah diberikan peringatan sebelumnya hingga keluar dari wilayah udara NKRI.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, menggariskan setiap pesawat udara wajib mentaati alur lintas yang ditetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, menggariskan setiap pesawat udara wajib mentaati alur lintas yang ditetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Posting Komentar