PK,.MANADO,.Lantamal IX menerima KM Sinar – 2 beserta ABK yang tertangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Multatuli – 561, Jumat (26/05) kapal dikawal menuju Lantamal IX dan diserah terimakan Dokumen, guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Hal ini merupakan tindakan tegas Lantamal IX khusunya TNI AL kepada kapal – kapal ikan yang melaksanakan Ilegal Fishing maupun pelanggaran – pelanggaran Hukum di wilayah perairan Indonesia.
Kejadian penangkapan berawal dari kerjasama antara KRI dan Lantamal IX Ambon setelah ada informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti bahwa adanya Kapal Ikan yang ABKnya berkewarganegaraan asing di wilayah perairan Laut Seram sebelah utara Pulau Seram Maluku pada posisi 02º 40´ 400” S / 128º 36´ 200” T , Rabu (24/05), pada pukul 16.30 WIT KRI Multatuli – 561 segera bergerak menuju daerah operasi tersebut.
Pada saat echo di radar JRC KRI Multatuli – 561 pada jarak sekitar 5 Nautikal Mil, jaga radar melaporkan ke Perwira Jaga kemudian setelah didekati ditemukan kontak kapal ikan Indonesia, yang selanjutnya dilaporkan kepada komandan KRI Multatuli – 561 Kolonel Laut (P) Anung Sutanto. Pada jarak 1000 Yards diketahui kontak tersebut adalah kapal ikan KM. Sinar – 2.
Dengan mengambil tindakan tegas Komandan KRI segera mengambil alih manuver kapal dan memerintahkan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Penangkapan kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing itu berlangsung dramatis, karena diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, setelah KRI merapat di kapal ikan KM. Sinar – 2, tim pemeriksa dari KRI langsung melaksanakan pemeriksaan. KM Sinar – 2 yang berbobot kurang lebih 16 GT merupakan kapal ikan berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 4 orang termasuk Nahkoda. Hasil ikan tangkapan di kirim ke pelabuhan indonesia yang berada di Bitung melalui kapal tamper KM. Indotuna – 168.
Selanjutnya Tim Pemeriksa menujukkan surat perintah pemeriksaan kapal kepada Nahkoda KM. Sinar – 2 serta segera membawa Nahkoda menuju anjungan kapal. Setelah kapal diperiksa ditemukan bukti – bukti bahwa kapal tersebut melakukan tindak pidana pelanggaran yaitu Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak ada, Ijazah Kecakapan Nahkoda tidak sesuai, Alat Keselamatan di kapal tidak ada dan didapati salah seorang ABK berada di Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan KTP palsu.
Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han)., akan memproses dan mendalami kasus dugaan KTP palsunya serta membongkar jaringannya sampai ke akar - akarnya. (DISPEN LANTAMAL IX).
Kejadian penangkapan berawal dari kerjasama antara KRI dan Lantamal IX Ambon setelah ada informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti bahwa adanya Kapal Ikan yang ABKnya berkewarganegaraan asing di wilayah perairan Laut Seram sebelah utara Pulau Seram Maluku pada posisi 02º 40´ 400” S / 128º 36´ 200” T , Rabu (24/05), pada pukul 16.30 WIT KRI Multatuli – 561 segera bergerak menuju daerah operasi tersebut.
Pada saat echo di radar JRC KRI Multatuli – 561 pada jarak sekitar 5 Nautikal Mil, jaga radar melaporkan ke Perwira Jaga kemudian setelah didekati ditemukan kontak kapal ikan Indonesia, yang selanjutnya dilaporkan kepada komandan KRI Multatuli – 561 Kolonel Laut (P) Anung Sutanto. Pada jarak 1000 Yards diketahui kontak tersebut adalah kapal ikan KM. Sinar – 2.
Dengan mengambil tindakan tegas Komandan KRI segera mengambil alih manuver kapal dan memerintahkan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Penangkapan kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing itu berlangsung dramatis, karena diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, setelah KRI merapat di kapal ikan KM. Sinar – 2, tim pemeriksa dari KRI langsung melaksanakan pemeriksaan. KM Sinar – 2 yang berbobot kurang lebih 16 GT merupakan kapal ikan berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 4 orang termasuk Nahkoda. Hasil ikan tangkapan di kirim ke pelabuhan indonesia yang berada di Bitung melalui kapal tamper KM. Indotuna – 168.
Selanjutnya Tim Pemeriksa menujukkan surat perintah pemeriksaan kapal kepada Nahkoda KM. Sinar – 2 serta segera membawa Nahkoda menuju anjungan kapal. Setelah kapal diperiksa ditemukan bukti – bukti bahwa kapal tersebut melakukan tindak pidana pelanggaran yaitu Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak ada, Ijazah Kecakapan Nahkoda tidak sesuai, Alat Keselamatan di kapal tidak ada dan didapati salah seorang ABK berada di Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan KTP palsu.
Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han)., akan memproses dan mendalami kasus dugaan KTP palsunya serta membongkar jaringannya sampai ke akar - akarnya. (DISPEN LANTAMAL IX).
Posting Komentar