PK,.Jombang.
Petugas gabungan Polres, Satpol PP, Kodim 0814 Jombang dan Dishub
Jombang menggerebek tambang galian C di Desa Bugasur Kedaleman,
Kecamatan Gudo, Selasa (30/5/2017). Lantaran terbukti ilegal, petugas
menutup paksa pertambangan tersebut serta menyita 3 alat berat, 2 mesin
ponton dan 3 dump truk.
Kedatangan petugas gabungan
di lokasi sekitar pukul 12.00 Wib tak mendapat perlawanan dari pekerja
tambang. Tanpa negosiasi, petugas menghentikan paksa penggalian tanah
uruk dan pasir oleh pekerja CV Mostaman Grup (MG). Sementara sebuah
ekskavator, dua ponton (mesin penyedot pasir) dan pipa sepanjang 25
meter disita petugas sebagai barang bukti.
"CV MG
mempunyai WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ternyata izinnya masuk
wilayah Kabupaten Kediri, sementara garapannya sekarang wilayah
Jombang, jelas penambangan ini melanggar izin," kata Kapolres Jombang
AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di lokasi.
Agung
menjelaskan, pada penggerebekan pertama dua di lokasi tambang ini,
Minggu (28/5), petugas sempat menyita dua ekskavator dan tiga dump truk
milik CV MG. Hanya saja, saat itu pihaknya harus mengkaji legalitas izin
pertambangan tersebut lantaran pihak pengusaha bersikukuh menggali
secara legal.
"Pelaku kami tangkap tiga orang, pemiliknya dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan juga," terangnya.
Akibat
ulah para penambang liar CV MG, kata Agung, lahan persawahan mengalami
kerusakan sekitar dua hektar. Pertambangan ilegal ini berlangsung sejak
sebulan yang lalu. "Lahan ini akan digali CV MG hingga 100 hektare, maka
kami hentikan," ujarnya. Para pelaku, tambah Agung, dijerat dengan
Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya.
Posting Komentar