“Beredarnya berita di Media Sosial dan WhatsApp terkait
instruksi Panglima TNI kepada Kasad, Kasal dan Kasau, seluruh Pangdam
dan jajaran intelijen tentang razia Narkoba yang dilaksanakan oleh BNN
dan Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan Perkantoran dan Asrama
Militer, adalah berita bohong atau Hoax, yang dapat menyebabkan
terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan BNN,” kata Kapuspen
TNI.
Isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut
ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak
yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai Matra. Oleh
karena itu Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh
jajaran TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang
menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam memilah dan memilih
informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
melalui Media Sosial dan WhatsApp serta tidak menyebarluaskan.
Mayjen TNI Wuryanto menjelaskan bahwa terkait pemberantasan
Narkoba, TNI sangat serius dalam pemberantasan Narkoba, Hal ini
diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei 2015.
“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka
pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa
kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai
narkoba,” ujar Mayjen TNI Wuryanto.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh
jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan Narkoba
sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas Panglima TNI
akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat
penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI dalam memerangi Narkoba, diantaranya
dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri
pada tanggal 21 Pebruari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta
Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6
masyarakat sipil, selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia
gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan
April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan
Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis
sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar
beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya. Dalam kasus
tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa
10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016
yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba
diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering, 15.075 butir ekstasi
dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47
perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti
tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, Panglima TNI
menegaskan TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi
ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi
muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh
elemen bangsa Indonesia.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak
ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak pantas lagi menjadi
prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-undang RI
nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo.
Posting Komentar