Home » » Refleksi Kesadaran Hukum Pertanahan Dalam Agenda TMMD Kodim 0809/Kediri

Refleksi Kesadaran Hukum Pertanahan Dalam Agenda TMMD Kodim 0809/Kediri

Written By ANDI on 18 Okt 2016 | 7:32 AM


PORTAL-KOMANDO.COM,.Kediri- Sosialisasi sadar hukum dan sosialisasi hukum yang merupakan agenda dari TMMD Kodim 0809/Kediri, memasuki sosialisasi terakhir penghujung segala aktifitas yang berkaitan TMMD, malam ini mengangkat tema “Refleksi Sengketa Pertanahan Dalam Konteks Hukum” yang langsung dipandu oleh Eko Wiyono,S.Sos dan Suharno,SH dari BPN Kota Kediri. Acara tersebut juga dihadiri Danramil Mojoroto, Kapten Inf Arifin Effendi (mewakili Dandim kediri), Pasi Ter Kodim Kediri, Kapten Inf Suliyono, Pasi Ops Kodim Kediri, Kapten Arm Nursolikin, dan Kepala Kelurahan Gayam, Rejo Mawardi, Sabtu (15/10/2016)

Kendati sempat hujan turun rintik-rintik pada sore hari tadi, tidak mengurangi minat dan animo warga Kelurahan Gayam untuk mendengar secara langsung materi bidang pertanahan. Kesempatan terakhir bagi warga untuk menghadiri kegiatan TMMD ini, juga sekaligus dimanfaatkan oleh Kodim Kediri melalui Kapten Inf Arifin Effendi, dengan memberikan pernyataan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu pelaksanaan kegiatan non fisik selama TMMD berlangsung.

Pada awal pembahasan topik utama, Eko Wiyono,S.Sos menjelaskan, suatu dilema bagi Pemerintah Daerah bilamana harus menghadapi persoalan sengketa tanah, khususnya tanah berstatus milik negara, dan secar kebetulan diklaim oleh warga ,dengan cara menempatinya, baik berfungsi sebagi rumah hunian maupun unit usaha. Secara hukum, tanah berstatus milik negara bukanlah hak warga, tetapi disisi yang lain warga tersebut sudah dapat dipastikan akan kehilangan rumah atau unit usahanya, karena bangunan yang ia tempati diatas tanah milik negara.
 
Suharno,SH menambahkan, gugatan pra peradilan yang menjurus pada sengketa tanah, mau tidak mau akan dilakukan Pemerintah daerah, apabila tanah tersebut mengalami “Error” kepemilikan tanah. Sebagai warga negara yang baik, harus mengetahui betul asal muasal tanah itu, baik status maupun bukti surat kepemilikan, karena sengketa tanah bukan hanya terjadi antara Pemerintah Daerah dengan warga, melainkan antar warga juga sering terjadi. (Penrem 082/CPYJ)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando