PORTAL-KOMANDO.COM,.Kubu Raya, Polisi Militer
Kodam (Pomdam) XII/ Tanjungpura bersama Kepolisian Daerah Kalbar,
Dispenda UPPD Unit 1 Wilayah Pontianak dan Satpol PP Kalbar menggelar
operasi Penegakan Penertiban Lalu Lintas (Gaktib Lalin) terhadap
pengendara kendaraan bermotor di Jalan A. Yani 2 Sungai Raya Dalam, Kubu
Raya, Selasa (28/2).
Operasi Gaktib merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Tim Gabungan Pomdam XII/Tpr, Kepolisian dan Pemda, guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.
Menurut Kompol Anthony P dari Gak Kum Polda Kalbar menjelaskan Gaktib dilakukan untuk menegakan disiplin dalam berkendara, baik kelengkapan kendaraan maupun administrasi.
Turut serta dalam operasi Gaktib Dansatlak Hartib Pomdam XII/Tpr Lettu Cpm Arlyanto Harahap, Kepala UPPD Unit 1 Wilayah Pontianak Markus Dalon, Kasatpol PP Kalbar Wiberseno.
Ditempat terpisah Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Rahmat Sapari, S.IP menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum demi ketertiban bersama.
“Untuk anggota TNI yang tidak melengkapi administrasi personel maupun administrasi kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya tentu diberikan sanksi dengan maksud untuk meningkatkan disiplin dalam berkendaraan serta berlalu lintas guna menghindari dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas Danpomdam XII/Tpr Kolonel CPM Rahmat Sapari.
Operasi Gaktib merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Tim Gabungan Pomdam XII/Tpr, Kepolisian dan Pemda, guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.
Menurut Kompol Anthony P dari Gak Kum Polda Kalbar menjelaskan Gaktib dilakukan untuk menegakan disiplin dalam berkendara, baik kelengkapan kendaraan maupun administrasi.
Turut serta dalam operasi Gaktib Dansatlak Hartib Pomdam XII/Tpr Lettu Cpm Arlyanto Harahap, Kepala UPPD Unit 1 Wilayah Pontianak Markus Dalon, Kasatpol PP Kalbar Wiberseno.
Ditempat terpisah Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Rahmat Sapari, S.IP menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum demi ketertiban bersama.
“Untuk anggota TNI yang tidak melengkapi administrasi personel maupun administrasi kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya tentu diberikan sanksi dengan maksud untuk meningkatkan disiplin dalam berkendaraan serta berlalu lintas guna menghindari dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas Danpomdam XII/Tpr Kolonel CPM Rahmat Sapari.
Posting Komentar