PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.(Dispenad),.Komandan Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Dandenma
Mabesad) Kolonel Inf Asep Syaripudin menyampaikan bahwa pemecatan
merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak
lagi dapat dibina. Hal ini disampaikan Dandenma Mabesad dalam amanatnya
pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Serka Junaidi Ardian,
Bintara Denma Mabesad, di Lapangan Upacara Mabesad Jakarta, Jumat
(2/9/2016).
Upacara Pemecatan dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat ini
diselenggarakan sebagai realisasi dari Keputusan Kepala Staf Angkatan
Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi
yang telah melakukan pelanggaran berat.
“Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam
menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit guna
menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen
Markas Mabesad, serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi
mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal,”
tegas Dandenma Mabesad di hadapan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan
Mabesad.
Serka Junaidi sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun
penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah
melakukan pelanggaran berat bagi seorang Prajurit, yaitu Desersi.
Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan
Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87. Selain itu,
dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa Desersi termasuk kedalam ”Kejahatan
Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari
Pelaksanaan Kewajiban Dinas”.
Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan
kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran
berat seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, curanmor dan
pelanggaran berat lainnya. Saat ini masih ada 9 anggota Mabesad lainnya
yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan.
Dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI AD,
Dandenma Mabesad sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal
ini. Yaitu apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang
melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma
keprajuritan, untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer
terdekat, agar bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD.
Selanjutnya Dandenma Mabesad menghimbau kepada seluruh prajurit TNI AD
dan PNS TNI AD di lingkungan Mabesad agar peristiwa pemecatan ini dapat
dijadikan pelajaran. “Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak
melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan Institusi TNI AD yang
kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh
disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira,” ujar Dandenma Mabesad menutup
amanatnya. @ANDI DIGUL/ATR
Posting Komentar