Home » » Civitas Akademika STTAL Mendapat Pencerahan SPT Pajak Dan Tax Amnesty

Civitas Akademika STTAL Mendapat Pencerahan SPT Pajak Dan Tax Amnesty

Written By ANDI on 7 Sep 2016 | 7:47 AM

 
PORTAL-KOMANDO.COM,.-Surabaya, 6 September 2016,--Seluruh Civitas Akademika Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) mendapat pencerahan tentang SPT Pajak dan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diselenggarakan atas kerjasama antara STTAL dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama Surabaya Pabean Cantian, di Gedung Pascasarjana, STTAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (6/9).

Dalam sambutannya, Komandan STTAL Laksamana Pertama TNI Siswo H.S., M.MT., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Sosialisasi KPP Pabean Cantikan yang dipimpin oleh Kasi Pemeriksaan Kantor Pajak Amelia Kurnia Sari. “Kami mengucapkan terima kasih, karena disela-sela kesibukannya di kantor, masih menyempatkan diri untuk melaksanakan sosialisasi di STTAL,” ujar Komandan STTAL.

Lebih lanjut Komandan STTAL mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena mayoritas personel STTAL baik antap maupun mahasiswa masih banyak yang belum paham tentang tax amnesty yang tertuang dalam UU RI No 11 Tahun 2016 serta tentang pengisian SPT Pajak. “Untuk itu, saya berinisiatif untuk mengadakan acara sosialisasi ini dan wajib dihadiri oleh seluruh Civitas Akademika STTAL,"

Sementara itu, Kasi Pemeriksaan Kantor Pajak Pabean Cantikan Amalia Kurnia Sari dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini, sedang heboh masalah tax amnesty (pengampunan pajak). Padahal maslah ini, bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun 2007 dan 2010 masalah pengampunan pajak sudah pernah diberlakukan.

Pada dasarnya Amnesti Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. “Sampai saat ini, dua bulan setelah diberlakukan tax amnesty, dana yang masuk sudah mencapai 4 triliun rupiah, hal yang sangat luar biasa” ujarnya.

Namun demikian, Kasi Pemeriksaan Kantor Pajak Pabean Cantikanmenjelaskan bahwa kita masih punya opsi lain terkait dengan tax amnesty ini, yaitu kita dapat melaksanakan pembetulan SPT. “Masyarakat bias memilih,” ujarnya. Jika memilih tax amnesty, maka wajib pajak tidak diperiksa dan kewajiban pajak diampuni dengan membayar 2% (periode pertama Juli-September). Sedangkan bagi yang memilih pembetulan SPT Pajak, maka dapat diperiksa petugas pajak.

Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang telah menjadi harta, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando