Home » » Kemenkeu Sosialisasikan Penataan Pemanfaatan BMN Dilingkungan TNI

Kemenkeu Sosialisasikan Penataan Pemanfaatan BMN Dilingkungan TNI

Written By ANDI on 2 Jun 2016 | 4:26 PM

PORTAL-KOMANDO.COM,.Lantamal V (2/6),-Kementrian Keuangan RI menyosialisasikan Permenkeu RI no.54/PMK.06/2015 tentang penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dan No. 165/ PMK.06/2015 tentang penilaian BMN yang digelar di Rupatama Gedung Yos Sudarso, Mako Pangkalan Utama TNI AL V, Kamis (2/6).

Sosialisasi yang berlangsung sejak kemarin tersebut disampaikan Ketua Tim Sosialisasi Kemenkeu RI, Kuswara beserta 5 anggota timnya. Kegiatan tersebut di dibuka Wadan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M.M. mewakili Danlantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.A.P yang diikuti para perwira perwakilan dari Koarmatim, Kobangdikal, AAL, Puspenerbal, Pasmar-1 Surabaya, RSAL Dr.Ramelan, para Danlanal dijajaran Lantamal V, Tim dari Disfaslanal dan perwira Staf Lantamal V lainnya.

Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik negara (BMN) yang bertajuk “Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik dalam pengelolaan BMN” ini juga dihadiri Asrena Danlantamal V, Aslog danlantamal V, Asintel danlantamal V, Aslog Pasmar 1, dan undangan lainnya.

Komandan Lantamal V dalam sambutannya yang dibacakan Wadan berharap agar melalui sosialisasi ini dapat terjalin kesamaan pemahaman, sinergi, dan integrasi antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang guna mewujudkan transormasi salah satu fungsi DJKN dari Aset Administrator menjadi Asset Manager.

Rudy -sapaan akrab Danlantamal V- menyambut baik atas terlaksananya sosialisasi Permenkeu ini, ia berharap seluruh perserta untuk mengikuti dengan seksama materi yang diberikan tim Kemenkeu dan jangan ragu-ragu untuk menanyakannya bila ada hal yang belum jelas.

Sementara itu Kemenkeu dalam sosialisasinya dimulai dengan pengenalan Aplikasi SIMAN versi Beta sebagai alat bantu proses pengelolaan BMN, Sosialisasi dilanjutkan dengan materi Pengelolaan BMN yang menyampaikan poin-poin penting untuk menjadi perhatian dari masing-masing satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan BMN yaitu penerapan peraturan tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN, definisi nilai yang digunakan dalam pengelolaan BMN dan implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara agar terjadi kesamaan persepsi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Guna tercapainya fungsi pengelolaan BMN yang terintegrasi sesuai dengan siklus hidup aset dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan BMN, pada sosialisasi tersebut juga disampaikan materi Penilaian BMN dan Lelang, tentang kedudukan penilaian dalam proses pengelolaan BMN, garis besar konsep penilaian dan dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa satker dapat memanfaatkan pelayanan dari seksi penilaian baik berupa konsultasi maupun bantuan penilaian dalam rangka pengelolaan BMN.

Sebagai rangkaian terakhir materi sosialisasi, Mokhamad Irfi Naofal (anggota tim) memaparkan materi tentang Lelang, tentang tata cara lelang BMN dan pengenalan lelang melalui email dan lelang melalui internet yang diharapkan dapat menjadi alternatif lain untuk mempermudah pelaksanaan lelang baik dari segi waktu dan biaya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando