Home » » Warga Serahkan Senjata Ke TNI di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif PR 431/SSP, Warga : ''Saya Ikhlas Serahkan Senjata Karena Saya Sadar Dan Percaya TNI''

Warga Serahkan Senjata Ke TNI di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif PR 431/SSP, Warga : ''Saya Ikhlas Serahkan Senjata Karena Saya Sadar Dan Percaya TNI''

Written By ANDI on 29 Mei 2016 | 4:19 PM


PORTAL-KOMANDO.COM,.KEEROM,.-Satgas Pamtas Yonif PR 431/SSP menggelar kegiatan Pengikraran Bendera Merah Putih terhadap warga yang menyerahkan senjata di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif PR 431/SSP. Masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan menyerahkan 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 5 Butir Munisi Kal. 5,56 mm.

Dalam kegiatan tersebut dibuat Surat pernyataan Janji dan Sumpah pelapor yang ditanda tangani oleh pelapor, Wadansatgas an. Mayor Inf Muh. Amin, Kepala Distrik Mannem, Kepala Kampung Wonorejo, Tokoh Agama Islam/ Kristen, Bamuskam Kp. Wonorejo dan Babinsa kp. Wonorejo. Bentuk komunikasi sosial yg baik kepada pelapor sdh dilakukan satgas sejak 6 bulan sehingga akhirnya pelapor mendatangi pos Kout dan ingin bertemu dgn Wadansatgas untuk menyerahkan senpi rakitan berikut munisinya.

Setelah menerima senjata dari pelapor kemudian Wadansatgas mengajak pelapor agar mau di ikrarkan Bendera Merah Putih sebagai tanda untuk meyakinkan pelapor betul-betul ingin bergabung dengan NKRI dan pelapor menyetujui. Selanjutnya dilaksanakan acara Pengikraran Bendera Merah Putih di Pos Kout Satgas Pamtas YPR 431.

Pembacaan Ikrar oleh pelapor, Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Penyerahan senjata dari pelapor kepada Wadansatgas, Penandatanganan Janji dihadiri juga Kepala Distrik Mannem, Kepala Kampung Wonorejo Pir IV, Tokoh Agama Islam Kp. Wonorejo, Tokoh Agama Kristen Kp. Wonorejo, Bamuskam Kp. Wonorejo. 
 
Penyerahan senjata rakitan oleh warga masyarakat ini menunjukkan pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas 431/SSP dapat diterima dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekitar penugasannya, sehingga mereka terketuk hatinya untuk menyerahkan senjata tersebut kepada Satgas dan selanjutnya akan diserahkan ke Kolakopsrem 172/PWY.

Dari aspek hukum, Perwira Hukum satgas Kapten Chk kiki lubis, SH mengatakan memiliki senjata api tanpa ijin bertentangan dengan hukum dan dapat dikenai ancaman pidana penjara 20 tahun sesuai UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. 
 
Terhadap penyerahan senjata oleh warga, Dansatgas letkol Inf Teguh Wiratama mengucapkan trimaksihnya kepada warga yang sadar hukum, harapannya hal ini menjadi contoh dan diikuti oleh warga yg masih belum sadar hukum. Kami satgas Pamtas tidak akan pernah bosan untuk menghimbau warga yang masih memiliki barang ilegal untuk segera menyerahkannya kepada yang berwenang demi tertib dan amannya Papua khususnya Kabupaten Keerom.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando