PORTAL-KOMANDO.COM,.-Palangka Raya, Prajurit Korem
102/Pjg dan jajarannya melaksanakan upacara bendera Senin pertama bulan Mei,
dilanjutkan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat prajurit Korem
102/Pjg dihalaman Makorem 102/Pjg Jl. Imam Bonjol No. 05 Palangkaraya dengan
inspektur upacara Danrem 102/Pjg Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, Senin (2/5).
Hadir pada acara tersebut Kasrem
102/Pjg, para Dan/Kabalakrem 102/Pjg, upacara pengibaran bendera yang rutin dilaksanakan
oleh Korem 102/Pjg dan jajarannya
merupakan wujud rasa bangga dan penghormatan terhadap Sang Merah Putih
sebagai salah satu lambang kebesaran dan kedaulatan negara dalam rangka
meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme sebagai abdi negara.
Dalam amanatnya Danrem 102/Pjg
Kolonel Arh Purwo Sudaryanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
atas kinerja yang tidak pernah surut dan menunjukkan bahwa segenap Prajurit dan
PNS Korem 102/Pjg dan jajaranya adalah insan-insan yang bertaqwa, setia, dan
rela berkorban bagi bangsa dan negara. Kesetiaan dan kerelaan berkorban ini
bukan hanya berhenti sampai disini, tetapi harus melekat erat sampai kapanpun
dalam sanubari, ungkap Danrem.
Namun, diketahui bersama,
beberapa waktu terakhir terdapat oknum dalam sejumlah peristiwa yang cukup
menimbulkan keprihatinan bersama. Peristiwa yang sungguh sangat-sangat
merugikan TNI, antara lain terseretnya sejumlah oknum TNI AD yang terjerat
dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang tentunya sungguh sangat memalukan dan
memilukan.
Pemberhentian dengan tidak hormat
dua oknum prajurit TNI jajaran Korem 102/Pjg dengan pemecatan dari dinas
militer dengan tidak hormat seusai dengan putusan Pengadilan Militer 1-06
Banjarmasin No. 22-K/PM.1-06/AD/VII/2015 Tgl 18 Agustus 2015 yaitu terhadap
Kopda Joni Pahlewi (Babinsa Koramil 1014-08 Kuala Jelai) Kodim 1014/Pbn dengan
hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan Pengadilan Militer 1-06
Banjarmasin No. 40-K/ PM I -06/AD /X/2015 Tgl 07-12-2015 atas nama Kopda
Ardianto Setiawan (Babinsa Koramil 1015-19 Pendahara Tws) Kodim 1015/Mtw Korem
102/Pjg selama empat tahun penjara, dimana kedua oknum tersebut telah melakukan
tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan telah mendapatkan akta putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut Danrem
102/Pjg menyampaikan bahwa selaku pribadi sangat tidak menginginkan upacara
pemecatan ini dilaksanakan, tetapi selaku Danrem 102/Pjg, mau tidak mau, suka
tidak suka masalah hukum harus ditegakkan. Hal ini dilakukan semata mata untuk menegakkan
hukum dan tetap menjaga nama baik institusi TNI khususnya TNI AD yang bersih
dari oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang prinsip, seperti narkoba,
illegal loging dan lain-lain.
Danrem berharap, sanksi tegas
pimpinan yang diberikan kepada kedua oknum prajurit tersebut dapat
dijadikan pelajaran moral bagi segenap Prajurit dan PNS jajaran Korem 102/Pjg,
karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan
kehormatan keluarganya. “Hal ini sangat penting saya tegaskan karena masalah
disiplin dan kesadaran hukum bagi setiap Prajurit sudah merupakan sendi
kehidupan yang harus ditegakkan diamanapun dan sampai kapanpun berada, tegas
Danrem”.
Lebih lanjut Danrem menyampaikan
khusus kepada Joni Pahlewi dan Ardianto Setiawan agar pengalaman pahit yang dialami
dapat dijadikan sebagai motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Posting Komentar