PORTAL-KOMANDO.COM,.-Surabaya,- Keberadaan orang negara asing sebagai imigran, tenaga kerja maupun tenaga pengajar serta profesi lainnya, terus mendapat pantauan intensif dari instansi terkait dan TNI di Surabaya.
Atas dasar itulah Kantor Imigrasi Bangkalan bersama dengan Pengawas Orang Asing (Polres, Kodim, Pemda) melakukan pendataan dan survey ulang secara instensif. Rabu 30 Desember 2015.
Seperti kegiatan jajaran Koramil 0830/02 Semampir Kodim 0830/Surabaya Utara di bawah kepemimpinan, Danramil Mayor Imam Suyoso, bersama petugas melaksanakan pendataan warga yang berdomisili di wilayah kelurahan Ampel yang beridentitas sebagai WNA dan warga yang tidak ber-KTP Ampel.
Danramil 0830/02 Semampir Mayor Imam Suyoso, menjelaskan pendataan yang dilakukan oleh pihaknya juga, disertai dengan quisioner kepada warga sekitar. Dalam quisioner itupun warga menjawab pertanyaan mengenai prilaku para WNA di lingkungan mereka.
“kita catat semuanya, hal ini menjadi penting untuk dilakukan pengawasan terhadap orang asing karna Negara termasuk TNI tidak ingin di wilayahnya terdapat orang-orang yang terlibat kejahatan Internasional, tindak pidana transnasional umum”, katanya.
Lanjut Danramil, “sebagai contoh pengedar narkoba, pelaku perdagangan orang dan atau penyelundupan manusia. Pada dasarnya tujuan utama dari pengawasan orang asing ialah melindungi masyarakat dan kedaulatan Negara dari orang asing. Orang asing yang tidak membawa manfaat dan dapat membahayakan ketertiban harus dicegah untuk memasuki wilayah Indonesia. Tentunya tidak semua orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia merugikan Negara”, pungkas Mayor Imam Suyoso.
Atas dasar itulah Kantor Imigrasi Bangkalan bersama dengan Pengawas Orang Asing (Polres, Kodim, Pemda) melakukan pendataan dan survey ulang secara instensif. Rabu 30 Desember 2015.
Seperti kegiatan jajaran Koramil 0830/02 Semampir Kodim 0830/Surabaya Utara di bawah kepemimpinan, Danramil Mayor Imam Suyoso, bersama petugas melaksanakan pendataan warga yang berdomisili di wilayah kelurahan Ampel yang beridentitas sebagai WNA dan warga yang tidak ber-KTP Ampel.
Danramil 0830/02 Semampir Mayor Imam Suyoso, menjelaskan pendataan yang dilakukan oleh pihaknya juga, disertai dengan quisioner kepada warga sekitar. Dalam quisioner itupun warga menjawab pertanyaan mengenai prilaku para WNA di lingkungan mereka.
“kita catat semuanya, hal ini menjadi penting untuk dilakukan pengawasan terhadap orang asing karna Negara termasuk TNI tidak ingin di wilayahnya terdapat orang-orang yang terlibat kejahatan Internasional, tindak pidana transnasional umum”, katanya.
Lanjut Danramil, “sebagai contoh pengedar narkoba, pelaku perdagangan orang dan atau penyelundupan manusia. Pada dasarnya tujuan utama dari pengawasan orang asing ialah melindungi masyarakat dan kedaulatan Negara dari orang asing. Orang asing yang tidak membawa manfaat dan dapat membahayakan ketertiban harus dicegah untuk memasuki wilayah Indonesia. Tentunya tidak semua orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia merugikan Negara”, pungkas Mayor Imam Suyoso.
Posting Komentar