PORTAL-KOMANDO.COM,.-
Kamis (30/12) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat
kerjasama pemberantasan tindak pidana perikanan dengan Tentara Nasional
Angkatan Laut Nasional (TNI AL ) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri).
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan Piagam Kesepakatan Bersama ketiga lembaga tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagai panduan untuk menyamakan prosedur.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, Asisten Operasi (Asops) Kasal, Laksamana Muda TNI Ari Soedewo,SE sedangkan dari Polri diwakili Kepala Badan Peliharaan Keamanan (Kabaharkam) mabes Polri, Komjen Pol Drs. Putut Eko Bayu Seno, SH, MH.
Asops Kasal dalam sambutannya mengatakan TNI AL
bertugas melaksanakan tugas matra laut menjaga kedaulatan laut Republik
Indonesia sebagaimana diamanatkan undang-undang dan hukum
internasional, salah satunya tentang perikanan dimana AL sebagai
penyelidik tindak pidana perikanan.
"Tidak hanya kedaulatan namun bermakna bebas dari ancaman kekeraaan, navigasi dan pelanggaran hukum" kata Arie Soedewo. Menurutnya diperlukan pendekatan integral dan komprehensip pihak terkait, "Hubungan TNI AL, KKP dan polri dapat diteruskan dengan kesadaran untuk terus dijalin dan dipupuk demi kepentingan masing-masing instansi dimasa yang akan datang" katanya.
Sementara itu Kepala barkamla polri, Komjen Pol. Putut bayu seno menegaskan tidak satupun tugas yang diberikan kepada instansi yang mungkin bisa terlaksana tanpa bekerjasama dengan instansi lain, "Diperlukan sinergitas, saling menghormati dan saling membantu demi kepentingan umum" katanya.
Menurutnya undang-undang yang ada belum semua terkoordinir dan masih diperlukan bentuk lain seperti MOU,"KKP adalah instansi yang berwenang dalam hal laut dan perikan, TNI Al bertugas menjaga kedaulatan laut sesuai amanat undang-undang dan hukum internasional yang berlaku, Polri yang bertugas menindak bentuk pelanggaran hukum di wilayah RI termasuk pelanggaran tentang perikanan" katanya.
Untuk itu menurutnya diperlukan MOU ketiga Instansi dengan mengedepankan saling menghormati dilengkapi dengan pedoman kerja tentang kegiatan yang dilakukan bersama.
"Melalui ini kita berharap jajaran Polri bisa bekerjasama secara signifikan antara Polri, KKP dan TNI AL sehingga terwujud dalam melaksanakan tugas masing-masing" katanya. Asep Burhanudin, Dirjend PSDKP KKP mengatakan potensi sumber daya alam Indonesia melimpah namun belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Masih dihadapkan pada permasalahan kualitas sumber daya manusia, keterbatasan teekhnologi, jumlah aparat, belum maksimalnya koordinasi antara pihak yang berwenang" kata Asep.
Melalui kesepakatan bersama tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing. "SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam menangkap kapal pelaku illegal fishing dilapangan" katanya. @ANDI DIGUL
"Tidak hanya kedaulatan namun bermakna bebas dari ancaman kekeraaan, navigasi dan pelanggaran hukum" kata Arie Soedewo. Menurutnya diperlukan pendekatan integral dan komprehensip pihak terkait, "Hubungan TNI AL, KKP dan polri dapat diteruskan dengan kesadaran untuk terus dijalin dan dipupuk demi kepentingan masing-masing instansi dimasa yang akan datang" katanya.
Sementara itu Kepala barkamla polri, Komjen Pol. Putut bayu seno menegaskan tidak satupun tugas yang diberikan kepada instansi yang mungkin bisa terlaksana tanpa bekerjasama dengan instansi lain, "Diperlukan sinergitas, saling menghormati dan saling membantu demi kepentingan umum" katanya.
Menurutnya undang-undang yang ada belum semua terkoordinir dan masih diperlukan bentuk lain seperti MOU,"KKP adalah instansi yang berwenang dalam hal laut dan perikan, TNI Al bertugas menjaga kedaulatan laut sesuai amanat undang-undang dan hukum internasional yang berlaku, Polri yang bertugas menindak bentuk pelanggaran hukum di wilayah RI termasuk pelanggaran tentang perikanan" katanya.
Untuk itu menurutnya diperlukan MOU ketiga Instansi dengan mengedepankan saling menghormati dilengkapi dengan pedoman kerja tentang kegiatan yang dilakukan bersama.
"Melalui ini kita berharap jajaran Polri bisa bekerjasama secara signifikan antara Polri, KKP dan TNI AL sehingga terwujud dalam melaksanakan tugas masing-masing" katanya. Asep Burhanudin, Dirjend PSDKP KKP mengatakan potensi sumber daya alam Indonesia melimpah namun belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Masih dihadapkan pada permasalahan kualitas sumber daya manusia, keterbatasan teekhnologi, jumlah aparat, belum maksimalnya koordinasi antara pihak yang berwenang" kata Asep.
Melalui kesepakatan bersama tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing. "SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam menangkap kapal pelaku illegal fishing dilapangan" katanya. @ANDI DIGUL
Posting Komentar