PORTAL-KOMANDO.COM,.-Mengingat begitu
pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan
profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar
dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan
PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah
Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut mendasari Pasi Komsos Siter Korem 051/Wkt Mayor Kav Luky Dibyanto didampingi Staf
Teritorial, memberikan materi Netralitas TNI pada Pemilukada bagi
prajurit TNI dan PNS Korem 051/Wkt bertempat di Aula Wijayakarta.
Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi
internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral
tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun. Implementasi
netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah :
Pertama, Netral
dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan
pemilihan umum/pilihan kepala daerah.
Kedua, Mengamankan
penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai
dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Ketiga, Prajurit TNI
tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah.
Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit
TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara,
institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak
pilih tersebut.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku
perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam
bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau
perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun
Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang
bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau
Panwasda.
Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun
terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan
peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun
institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di
lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara
hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah
kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.
Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan
pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI
tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas
pelaksanaannya di lapangan.
Posting Komentar