Bogor, PK - Zona identifikasi pertahanan udara atau Air Defence Identification Zone (ADIZ) adalah permasalahan lama yg belakangan ini menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan publik. Tidak saja di kalangan militer, namun masyarakat sipil dan pengamat pertahanan bahkan kalangan dan peserta akademisi. Pagi ini, Rabu (16/5), Mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI (purn) Chapy Hakim mengangkat kembali ADIZ dalam Kuilah Umum di Kampus Bela Negara Universitas Pertahanan (Unhan) Kawasan IPSC Sentul-Bogor.
Dalam uraiannya di hadapan mahasiswa Unhan dirinya menjelaskan tentang pentingnya zona ruang udara dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, yang tercantum pada pasal 6 UU No.1 tahun 2009 tentang Daiam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI. "Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian Nasional, Hankamneg, Sosbud, serta Iingkungan udara" papar Chapy.
Sebagai penekanan daiam penerapan Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai tentang diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan protes dari negara lain yang ditinjau dari wilayah perbatasasan seperti wilayah Kepulauan Natuna, Ambalat dan di sekitar Philipina, sedapatnya penetapan koordinat-koordinat ADIZ tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jika beium disepakati koordinatnya maka ditetapkan berdasarkan posisi Indonesia, kemudian Prosedur ADIZ berlaku jika penerbangan pesawat asing tersebut memasuki wilayah ADIZ dan mengarah ke wilayah udara Indonesia.
"Ditinjau dari aspek Prosedur penegakan hukum harus jelas antara Kohanudnas dengan Aimav Indonesia dalam hal komunikasi dan alih komando dan kendali terhadap pesawat pelanggar dan pentingnya informasi yang jelas dalam AIP bahwa ADIZ ini bukan periuasan wilayah nasional tetapi ruang peringatan dini" ungkapnya. Rektor Unhan Mayjen TNI Mayjen TNI Dr. Yoedhi Swastanto, M.B.A., mengucapkan terima kasih kepada Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim yang teiah meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan kuiiah umum kepada 237 mahasiswa Unhan. Kuliah umum tersebut tidak hanya fiikuti seluruh mahasiswa Unhan tetapi juga dihadirii pejabat Eselon I, II, III dan IV Unhan serta seluruh Dosen di lingkungan Unhan (AD)
Posting Komentar