Semarang
- Kasus penyerobotan tanah dan bangunan milik TNI AD yang berlokasi di
Jl. Kaliurang Km 5,8 Desa Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta dari
Sdr. Antonius Toto Djunaedi Ridarto alias Toto Djunaedi Alias Djuned
kini sudah terang benderang. Tanah yang dibeli TNI AD melaui pembebasan
tanah oleh panitya 9 (sembilan) pada tahun 1961 yang diketuai oleh
Bupati Sleman dan telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara
(IKMN) dengan No Reg 307320026 sejak tahun 1989, terbukti syah dan
meyakinkan merupakan aset milik TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro, Cq. Korem
072/Pamungkas.
Hal
tersebut diperkuat dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali
(PK) yang diajukan oleh Pangdam IV/Diponegoro Kepada Mahkamah Agung (MA)
RI melawan termohon PK (dahulu sebagai Penggugat A.n. Sdr. Toto
Junaedy Dkk. Ngudirejo Alm. diteruskan oleh Ahli Warisnya Ahmad, Norra
Selvie Soesanto). Pengajuan PK tertanggal 8 Januari 2018 tersebut telah
diputus oleh Majelis Hakim Agung Sdri. Maria Anna Samiyati, SH., MH. Dr.
Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. Dan Soltoni Mohdally, SH., MH dengan
Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho, SH., MH tertanggal 26 April 2018
yang mengabulkan permohonan PK Pangdam IV/Diponegoro.
Kasus
ini berawal dari adanya tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Antonius Toto
Djunaedi, pada tahun 2005 menggugat Kodam IV/Diponegoro melalui PN
Sleman. Dengan berbekal surat tanah Letter C palsu Nomor : 877 dan
Letter C Nomor : 844, Sdr. Toto Djunaedi dapat memenangkan gugatannya.
Atas putusan tersebut, Kodam IV/Diponegoro melakukan upaya hukum Banding
di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Sebelum
perkara diputuskan Oleh PT Yogyakarta, Sdr. Toto Djunaedi mengajak
damai degan membayar uang kompensasi sebagai uang penganti aset sebesar
Rp. 4,5 Milyar. Sebelum mendapatkan izin persetujuan dari Kementerian
Keuangan, aset tersebut belum bisa diserahkan kepada Sdr. Toto Djunaedi.
Namun, Sdr. Toto Djunaedi telah berbuat curang/licik degan cara
mensertifikatkan tanah tersebut dan menguasai tanah yg terletak di Jl.
Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta.
Selanjutnya, pada tahun 2005, Sdr. Toto Djunaedi menjual tanah tersebut
kepada Sdri. Lie Fong Me Boos toko Progo seharga Rp.11 Milyar.
Mengetahui
adanya kejanggalan tersebut, pada tahun 2008 Kodam IV/Diponegoro
melaporkan kepada Polda DIY, dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor :
LP/30/I/2008/Siaga, tanggal 22 Januari 2008 atas nama pelapor Mayor Czi
Toto Mujiarto. Dengan adanya alat bukti yang baru berupa Novum yaitu
Surat Keterangan dari Kepala Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dan bukti
baru dari Kantor Lembaga Bahasa Provinsi Jawa Tengah, berupa Surat
Keterangan penjelasan tata cara penulisan Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD), Kodam IV/Diponegoro terus berupaya memperoleh haknya melalui
pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA)
RI tanggal 8 Januari 2018. Selain itu, Kodam IV/Diponegoro juga
melakukan upaya hukum lainnya, yakni melaporkan Sdr. Toto Djunaedi ke
Mabes Polri hingga akhirnya keluar Surat Perintah Penyidikan Lanjutan
Nomor : SP.Sidik/72/I/2018/ Dittipidum tanggal 8 Januari 2018.
Kini
upaya yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro telah membuahkan hasil, dimana
Sdr. Toto Djunaedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagai
pelaku pemalsuan surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang
merupakan aset milik TNI AD dan telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan
Milik Negara (IKMN) dengan No Reg 307320026 sejak tahun 1989.
Permohonan PK yang diajukan Pangdam IV/Diponegoro kepada MA RI juga
dikabulkan oleh Makamah Agung. Dengan demikian aset tanah dan bangunan
yang terletak di Jl. Kaliurang Km 5,8 Desa Caturtunggal, Depok, Sleman
Yogyakarta terbukti syah dan meyakinkan merupakan aset milik TNI AD, Cq.
Kodam IV/Diponegoro, Cq. Korem 072/Pamungkas.
Sementara
itu Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., melalui
Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, SH., membenarkan
perihal tersebut. “Hari ini Kakumdam mendapatkan berita dari Panitera
Makamah Agung RI melalui Dirkumad, permohonan PK Pangdam IV/Diponegoro
atas Perkara Perdata yg pernah Diajukan gugatan oleh Sdr.Toto Djunaedi
dkk telah dikabulkan Makamah Agung”, dan perbuatan Sdr.Toto Junaedi dkk
telah melakukan perbuatan melawan hokum. Sehingga perkara ini menjadi
jelas demi kepastian hukum" terang Kakumdam, Senin pagi (14/05).
Ditambahkan
Kakumdam, sambil menunggu salinan Putusan Resminya dari MA RI melalui
PN Sleman, Kodam IV/Diponegoro melalui Kazidam IV/Diponegoro akan
segera mengajukan proses sertifikat ke Kantor BPN Sleman, dan sertifikat
sebelumnya segera dibatalkan dengan adanya putusan PK yang telah
berkekuatan hukum tetap. ( S / Pendam IV )
Posting Komentar