PK,.Jakarta, 14 Mei 2018,.Menanggapi aksi teror bom di Poltabes Surabaya, Dalam rilis yang diterima redaksi,Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1.
Setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada
satu kejadian lagi di Sidoarjo, dan pagi ini terjadi lagi bom bunuh diri
di Polrestabes, Surabaya lagi.
2.
Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat,
tindakan yang biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan
terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.
3.
Saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi, dalam
melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi
teroris ini.
4. Saya juga
meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang
berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah
diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun,
untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut,
yaitu pada 18 Mei yang akan datang.
5.
Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri
untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam
penindakan.
6. Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu.
Bey Machmudin
Posting Komentar