Yogyakarta
- Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris Alm.
Samuel Sugito, Woro Astoeti Wigiharti, Niken Retnani Nur Endah W dan
Niken Dewi Prananingtyas, atas lahan Hastorenggo I dan II serta Wisma
Kaliurang ke Pengadilan Negri Yogyakarta, pada dasarnya Korem 072/Pmk
mempersilahkan saja karena memang itu adalah hak setiap warga Negara.
Korem 072/Pmk menghormati proses tersebut karena Negara kita adalah
Negara hukum.
Demikian
pernyataan Danrem 072/Pmk Brigjen TNI Muhammad Zamroni yang disampaikan
oleh Kasilog Korem 072/Pmk Kolonel Inf I Made Alit Yudana, menanggapi
gugatan Alm. Samuel Sugito melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum
S&P Law Firm, tanggal 14 Mei 2018, di Makorem 072/Pmk, Rabu (23/5).
Dijelaskan
Kasilog, bahwa lahan yang dipermasalahkan oleh ahli waris keluarga Alm.
Samuel Sugito merupakan lahan Sultan Ground berupa Wisma Kaliurang,
rumah repeater dan Villa Hastorenggo 2 yang terletak di Jl. Pramuka
Kaliurang. Tempat tersebut merupakan tempat bersejarah, dimana pada
perang kemerdekaan pernah dijadikan sebagai tempat perundingan Komisi
Tiga Negara (KTN). Bahkan untuk mengenang peristiwa tersebut, di halaman
depan dibangun monumen sebagai simbol peringatan sesudah perang
kemerdekaan yang diharapkan bisa mendukung Tupoksi TNI-AD dan Korem
072/Pmk.
Untuk diketahui,
sejarah/kronologis kepemilikan bangunan tersebut berawal dari bangunan
okupasi TNI AD dengan perjanjian sewa. Lahan tersebut dulunya digunakan
sebagai gedung Pusdiksik Janminpersad yang dikelola Minpers Kodam
VII/Dip, hal ini sesuai Surat Pangdam VII/ Dip kepada Ka Janminpersad
No. B/2511/XI/1980 tanggal 3 November 1980.
Dari
sana, kemudian pengelolaan dialihkan dari Minpers Kodam VII/Dip kepada
Korem 072/Pmk sesuai surat Pangdam VII/Dip No. B/05/I/1981 tanggal 2
Januari 1981, dan selanjutnya dengan Surat Pangdam VII/Dip No.
B/523//IV/1981 tanggal 6 April 1981 tentang ijin kepada Danrem 072/Pmk
untuk mengelola gedung/tanah eks Pusdiksik.
Pada
tanggal 16 April 1986 gedung/tanah eks Pusdiksik digunakan sebagai Mess
Korem 072/Pmk untuk pelayanan tamu dan pengelolaannya oleh pihak ketiga
dalam hal ini Samuel Sugito. Berdasarkan Surat Perintah Danrem 072/Pmk
No Sprin/135/IV/1986 tentang perintah kepada Samuel Soegito untuk
mengelola Mess Korem yang berada di Timoho, Wisma Kaliurang (Wisma
Kalioerang), Wisma Hastorenggo I dan Wisma Hastorenggo II di Kaliurang.
Selanjutnya,
pada tanggal 4 Maret 1994, Samoel Sugito mengajukan permohonan
pelepasan 2 (dua) bidang tanah Sultan Ground HGB No 29 surat ukur
1754/1924 luas 4790 m² (Rumah Repeater Jln Hastorenggo No 1) dan HGB No
6/1940 seluas 2240m² (Villa Hastorenggo 2 Jln. Pramuka no 56), kepada
Kodam IV/Diponegoro, terang Kasilog.
Dari
kronologis ini sudah cukup jelas, bahwa bangunan tersebut merupakan
aset milik TNI-AD. Alm. Samuel Sugito hanyalah sebagai pihak ketiga yang
diperintahkan untuk mengelola Mess Korem yang berada di Timoho, Wisma
Kaliurang (Wisma Kalioerang), Wisma Hastorenggo I dan Wisma Hastorenggo
II di Kaliurang. Namun dengan berjalannya waktu Alm. Samuel Sugito
berusaha untuk menguasai dan memiliki lahan tersebut, padahal sudah
jelas dan gamblang bahwa Alm. Samuel Sugito hanyalah pengelola bukan
pemilik, tegas Kasilog.
“Dengan demikian, apabila
Sdri. Niken akan melanjutkan mengelola wisma tersebut seharusnya
mengajukan ijin dulu kepada TNI AD dalam hal ini Korem 072/Pmk”,
imbuhnya.
Ditambahkan
Kolonel Made, perlu diketahui juga bahwa Korem 072/Pmk tidak akan
menguasai tanah Wisma Kaliurang dan Wisma Hastorenggo I & II, karena
tanah tersebut merupakan tanah Sultan Ground. Korem 072/Pmk hanya akan
menguasai bangunan yang merupakan aset milik TNI-AD. Dan saat ini Korem
072/Pmk hanya ingin mencabut kembali hak pengelolaan Wisma tersebut dan
dikembalikan ke Korem 072/Pmk, " pungkas Kasilog.
(SKT/Sty)
Posting Komentar