Home » » Danrem 072/Pmk : Wisma Kaliurang Aset Milik TNI AD

Danrem 072/Pmk : Wisma Kaliurang Aset Milik TNI AD

Written By ANDI on 24 Mei 2018 | 10:26 AM


Yogyakarta - Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris Alm. Samuel Sugito, Woro Astoeti Wigiharti, Niken Retnani Nur Endah W dan Niken Dewi Prananingtyas, atas lahan Hastorenggo I dan II serta Wisma Kaliurang ke Pengadilan Negri Yogyakarta, pada dasarnya Korem 072/Pmk mempersilahkan saja karena memang itu adalah hak setiap warga Negara. Korem 072/Pmk menghormati proses tersebut karena Negara kita adalah Negara hukum.

Demikian pernyataan Danrem 072/Pmk Brigjen TNI Muhammad Zamroni yang disampaikan oleh Kasilog Korem 072/Pmk Kolonel Inf I Made Alit Yudana, menanggapi gugatan Alm. Samuel Sugito melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S&P Law Firm, tanggal 14 Mei 2018, di Makorem 072/Pmk, Rabu (23/5).

Dijelaskan Kasilog, bahwa lahan yang dipermasalahkan oleh ahli waris keluarga Alm. Samuel Sugito merupakan lahan Sultan Ground berupa Wisma Kaliurang, rumah repeater dan Villa Hastorenggo 2 yang terletak di Jl. Pramuka Kaliurang. Tempat tersebut merupakan tempat bersejarah, dimana pada perang kemerdekaan pernah dijadikan sebagai tempat perundingan Komisi Tiga Negara (KTN). Bahkan untuk mengenang peristiwa tersebut, di halaman depan dibangun monumen sebagai simbol peringatan sesudah perang kemerdekaan yang diharapkan bisa mendukung Tupoksi TNI-AD dan Korem 072/Pmk.

Untuk diketahui, sejarah/kronologis kepemilikan bangunan tersebut berawal dari bangunan okupasi TNI AD dengan perjanjian sewa. Lahan tersebut dulunya digunakan sebagai gedung Pusdiksik Janminpersad yang dikelola Minpers Kodam VII/Dip, hal ini sesuai Surat Pangdam VII/ Dip kepada Ka Janminpersad No. B/2511/XI/1980 tanggal 3 November 1980.

Dari sana, kemudian pengelolaan dialihkan dari Minpers Kodam VII/Dip kepada Korem 072/Pmk sesuai surat Pangdam VII/Dip No. B/05/I/1981 tanggal 2 Januari 1981, dan selanjutnya dengan Surat Pangdam VII/Dip No. B/523//IV/1981 tanggal 6 April 1981 tentang ijin kepada Danrem 072/Pmk untuk mengelola gedung/tanah eks Pusdiksik.

Pada tanggal 16 April 1986 gedung/tanah eks Pusdiksik digunakan sebagai Mess Korem 072/Pmk untuk pelayanan tamu dan pengelolaannya oleh pihak ketiga dalam hal ini Samuel Sugito. Berdasarkan Surat Perintah Danrem 072/Pmk No Sprin/135/IV/1986  tentang perintah kepada  Samuel Soegito untuk mengelola Mess Korem yang berada di Timoho, Wisma Kaliurang (Wisma Kalioerang), Wisma Hastorenggo I dan Wisma  Hastorenggo II di Kaliurang.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 1994,  Samoel Sugito mengajukan permohonan pelepasan 2 (dua) bidang tanah Sultan Ground HGB No 29 surat ukur 1754/1924 luas 4790 m² (Rumah Repeater Jln Hastorenggo No 1) dan HGB No 6/1940 seluas 2240m² (Villa Hastorenggo 2 Jln. Pramuka no 56), kepada Kodam IV/Diponegoro, terang Kasilog.

Dari kronologis ini sudah cukup jelas, bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik TNI-AD. Alm. Samuel Sugito hanyalah sebagai pihak ketiga yang diperintahkan untuk mengelola Mess Korem yang berada di Timoho, Wisma Kaliurang (Wisma Kalioerang), Wisma Hastorenggo I dan Wisma  Hastorenggo II di Kaliurang. Namun dengan berjalannya waktu Alm. Samuel Sugito berusaha untuk menguasai dan memiliki lahan tersebut, padahal sudah jelas dan gamblang bahwa Alm. Samuel Sugito hanyalah pengelola bukan pemilik, tegas Kasilog.
“Dengan demikian, apabila Sdri. Niken akan melanjutkan mengelola wisma tersebut seharusnya mengajukan ijin dulu kepada TNI AD dalam hal ini Korem 072/Pmk”, imbuhnya.

Ditambahkan Kolonel Made, perlu diketahui juga bahwa Korem 072/Pmk tidak akan menguasai tanah Wisma Kaliurang dan Wisma Hastorenggo I & II, karena tanah tersebut merupakan tanah Sultan Ground. Korem 072/Pmk hanya akan menguasai bangunan yang merupakan aset milik TNI-AD. Dan saat ini Korem 072/Pmk hanya ingin mencabut kembali hak pengelolaan Wisma tersebut dan dikembalikan ke Korem 072/Pmk, " pungkas Kasilog.
(SKT/Sty)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando