Dispenau (23/4). Pernyataan beberapa warga keluarga dari purnawirawan TNI AU di Cikopo Purwakarta yang mengklaim lahan seluas 16,96 Ha yang mereka tempati sebagai lokasi Transmigrasi Lokal (Translok) TNI AU, secara hukum sangat tidak berdasar.
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI (Kepmenhankam/ Pangab) tahun 1974 yang mereka jadikan pijakan hukum, bukan berarti pembenaran untuk menempati dan menguasai lahan, mengingat Kepmenhankam tersebut hanya mengatur penyelenggaraan Translok secara umum.
Disisi lain, TNI AU juga tidak pernah menyatakan lahan Cikopo Purwakarta sebagai areal Translok bagi 8 KK Purnawirawan TNI AU.
Lahan tanah yang berada di desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta itu sudah sah secara hukum merupakan aset Negara pada Kementerian Keuangan cq. TNI AU dengan registrasi SIMAK BMN nomor 50306000000013 dan terdaftar pada IKN TNI AU nomor 50508013 bersertifikat hak pakai nomor 12 tanggal 19 Oktober 1983.
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI (Kepmenhankam/ Pangab) tahun 1974 yang mereka jadikan pijakan hukum, bukan berarti pembenaran untuk menempati dan menguasai lahan, mengingat Kepmenhankam tersebut hanya mengatur penyelenggaraan Translok secara umum.
Disisi lain, TNI AU juga tidak pernah menyatakan lahan Cikopo Purwakarta sebagai areal Translok bagi 8 KK Purnawirawan TNI AU.
Lahan tanah yang berada di desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta itu sudah sah secara hukum merupakan aset Negara pada Kementerian Keuangan cq. TNI AU dengan registrasi SIMAK BMN nomor 50306000000013 dan terdaftar pada IKN TNI AU nomor 50508013 bersertifikat hak pakai nomor 12 tanggal 19 Oktober 1983.
Dengan demikian, klaim sepihak dari warga beberapa anak dari keluarga purnawirawan TNI AU di Cikopo yang mengaku sebagai peserta Traslok TNI AU tidak punya dasar hukum, konsekuensinya hak kepemilikan atas lahan Cikopo bertentangan secara hukum. TNI AU mengizinkan para purnawirawan untuk menempati lahan negara tersebut dalam rangka pengamanan aset, sehingga bila suatu saat TNI AU membutuhkan untuk kepentingan dinas (latihan) maka lahan tersebut harus segera dikosongkan. Tidak ada satu pun dasar hukum yang menyebutkan bahwa para purnawirawan TNI AU yang menempati lahan tersebut untuk dijadikan hak milik pribadi atau dimanfaatkan hingga ke anak cucunya.
Perlu pula diluruskan bahwa tidak benar kalau lahan TNI AU di desa Langen Tasikmalaya yang ditempati para Purnawirawan TNI AU sudah bersertifikat atas nama Purnawirawan TNI AU, yang benar adalah sertifikat lahan tersebut atas nama TNI AU.
Tindakan penertiban yang dilakukan TNI AU terhadap aset negara di Cikopo bukan tanpa prosedur, karena jauh-jauh hari, TNI AU melalui Lanud Suryadarma pada 2014 sudah melakukan sosialisasi dan mediasi. Bahkan TNI AU juga sudah menawarkan rumah tinggal sementara, biaya kerohiman dan dukungan akomodasi, tetapi warga menolaknya.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan kepada anak-anak keluarga purnawirawan TNI AU yang menempati tanah TNI AU di Cikopo Purwakarta.
Posting Komentar