PK,.Lantamal V (20/4),---Satuan
Kapal Patroli Pangkalan Utama TNI AL V (Satrol Lantamal V) memusnahkan
barang bukti berupa ikan campuran sebanyak 30 ton di Dermaga Semampir ,
Koarmatim Ujung, Surabaya, Jum’at (20/4/2018).
Ikan
yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Kapal ikan
KM Asia Makmur dan KM Sri Kawit Santoso benerapa waktu lalu.
Pemusnahan
tersebut berdasarkan Surat penetapan pengadilan Negri No 874 / IV Pen.
Pid/2018 PN.Sby Tanggal 10 April 2018 dan disaksikan oleh Nonot
Wijayanto Perwakilan dari PSDKP Prov. Jatim, Kadiskum Lantamal V Letkol
Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., M.H.,Kaurdikdiskum Lantamal V, Mayor
Laut ( KH) Evi Delima, S.H., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya
dan Tim Diskes Lantamal V.
Kadiskum
Lantamal V pada saat menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut
menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sudah mendapatkan persetujuan
dari pengadilan negeri Surabaya.
“Iya
memang benar hari ini kita mjsnahkan batang bukti ikan campuran
sebanyak 30 ton, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri No
874 / IV Pen. Pid/2018 PN. Surabaya Tanggal 10 April 2018, kita selaku
penyidik memdapatkan mandate untuk memusnahkan barang bukti ini yang
merupakan hasil tangkapan dari Kapal ikan KM Asia Makmur dan KM Sri
Kawit Santoso," terangnya.
Pemusnahan
barang bukti ini lanjutnya, karena tidak layak konsumsi dan tidak ada
nilai ekonomisnya, sehingga kita melakukan langkah dengan memohon
penetapan dari pengadilan Negeri Surabaya untuk memusnahkan barang bukti
tersebut.
Pemusnahan
barang bukti ini dengan cara ditanam di dalam tanah. Hal ini dilakukan
untuk menghindari polusi udara (biar tidak bau, red).
Untuk proses evakuasinya sendiri, Satrol Lantamal V mengangkutnya dengan menggunakan dua unit truk guna dibawa menuju ke lokasi.Selanjutnya,
Satrol Lantamal V mengubur barbuk berupa ikan busuk tersebut di areal
tambak yang berada di sekitar dermaga Semampir dua.
Posting Komentar