PK,.(Penkostrad.
Sabtu, 21 April 2018). Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Komando
Utama (Kout) KM 31 berhasil mengamankan 1 pucuk Airgun jenis Magnum
buatan Taiwan tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah dari seorang
warga berinisial AA saat melaksanakan Sweeping di Jalan Arso 1 sampai
dengan Arso 7. Jayapura (20/4).
Tujuannya
dilaksanakannya Sweeping ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman
bagi warga yang berada di wilayah tanggung jawab dari Satgas Yonif PR
501 Kostrad, disamping itu juga untuk mempersempit ruang gerak bagi para
pelanggar hukum.
Kejadian
tersebut bermula saat 13 anggota Pos Kout dibawah pimpinan Wadansatgas
Yonif Para Raider 501 Kostrad, Mayor Inf. Puguh Prasetya melaksanakan
Sweeping di seputaran Jalan Arso 1 sampai dengan Arso 7, Distrik Arso,
Kab. Keerom. Sekira pukul 10.20 WIT pihak Satgas menghentikan sebuah
sepeda motor yang dikendarai oleh AA melintas dari arah Arso 6 menuju
Arso 7. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 1 pucuk Airgun jenis
Magnum buatan Taiwan beserta munisi sebanyak 70 butir tanpa dilengkapi
surat dan dokumen yang sah.
Selanjutnya,
pemilik beserta barang bukti Airgun dibawa ke Pos Kout KM 31 untuk
dimintai keterangan. Dari hasil introgasi AA (29 tahun) beralamat di Jl.
Dilli-Arso IX , Kel. Intaimelyan, Kec. Skanto, Kab. Keerom. Ketika
diintrogasi, AA mengatakan membawa Airgun tersebut guna untuk berjaga
jaga dan melindungi diri.
Setelah
dimintai keterangan, Wadansatgas segera berkoordinasi dengan pihak
kepolisian dari Polres Keerom untuk menyerahkan AA beserta barang bukti
Airgun tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Keerom, Ipda Hotman P. A. Manurung mengucapkan terima
kasih banyak atas apa yang dilakukan pihak Satgas karena telah membantu
pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Arso.
Hotman juga menambahkan sinergitas antara TNI dan Polri sangatlah
penting dalam menekan jumlah angka kriminal di Kabupaten Keerom ini.
Bukan
tanpa alasan Pihak Satgas menyita dan mengamankan Airgun tersebut.
Karena berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk
Kepentingan Olahraga. Pada BAB I Pasal 1 ayat 24, dijelaskan bahwa
Senjata Api olahraga adalah senjata api, Pistol Angin, Senapan Angin,
dan atau Airsoft Gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya
tidak otomatis penuh (Full Automatic). Jadi jelas bahwasanya penggunaan
Airgun hanya ditujukan untuk kepentingan olahraga. Sehingga apa yg
diungkapkan oleh AA bahwasanya membawa Airgun untuk berjaga jaga dan
melindungi diri adalah perbuatan yang melanggar Hukum.
Posting Komentar