Home » » Reposisi ADIZ, Antara Harapan dan Kenyataan

Reposisi ADIZ, Antara Harapan dan Kenyataan

Written By ANDI on 21 Apr 2018 | 9:53 AM


Ahmad, PK- Zona identifikasi pertahanan udara atau Air Defence Identification Zone (ADIZ) adalah permasalahan lama yg belakangan ini menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan publik. Tidak saja di kalangan militer, namun masyarakat sipil dan pengamat pertahanan pun ikut angkat bicara. ADIZ menjadi menarik, karena terkait dengan perkembangan lingkungan strategis, baik pada lingkup global maupun regional, di mana ancaman terhadap suatu negara tidak lagi berdasar pada batas fisik daratan atau lautan, tetapi juga sudah menyentuh aspek udara. Belakangan, justru aspek udara menjadi ruang yang nyata masuknya ancaman ke dalam sebuah negara, tidak terkecuali bagi Indonesia.

Dengan wilayah yang demikian luas, Indonesia memang sangat rentan terhadap ancaman yang datang melalui media udara. Dalam kondisi seperti ini, maka diperlukan ruang peringatan dini wilayah udara nasional, yang berfungsi sebagai sarana bagi negara dalam mengontrol sistem pertahanannya melalui penetapan ADIZ. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan ADIZ tentu disesuaikan dengan aturan hukum dan undang-undang, baik nasional maupun aturan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Posisi ADIZ dalam Sistem Pertahanan Udara Nasional (Sishanudnas) saat ini dirasa belum menjawab pola pertahanan udara berlapis, karena masih parsial di pulau Jawa saja. Padahal idealnya ADIZ mencakup seluruh wilayah udara nasional di atas ruang udara teritorial sampai ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, sehingga semua pesawat terbang yang masuk wilayah Indonesia dari arah mana saja wajib melapor kepada Indonesia.

Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M., saat memberikan keterangan pers kepada media saat pelaksanaan gladi bersih HUT ke-72 TNI AU di Lanud Halim Perdanaksuma Jakarta (Sabtu, 7/4) mengatakan, Air Defence Identification Zone (ADIZ) yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi, karena hanya meliputi Jawa, padahal ancaman sekarang tidak hanya di pulau Jawa saja. Dengan demikian perlu upaya untuk memperlebar cakupannya, sehingga TNI AU dapat lebih maksimal dalam menjaga wilayah udara Indonesia.

Untuk menuju reposisi ADIZ, saat ini sangat terbuka lebar karena sudah ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara (Pamwilud). Dalam pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa selain menetapkan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas, Pemerintah juga dapat menetapkan ADIZ.

Substansi penetapan ADIZ dalam konteks sekarang adalah melakukan reposisi ADIZ agar benar-benar menjadi sarana efektif dalam urusan penyelenggaraan pertahanan dan kedaulatan negara, sekaligus menjamin terselenggaranya keselamatan penerbangan dalam arti luas. 
 
Dengan terkontrolnya ruang udara nasional, maka secara dini dapat diketahui aktivitas semua penerbangan yang melalui atau dari wilayah udara Indonesia. Dengan demikian, bila terlihat indikasi pesawat yang mempunyai niat “permusuhan” dapat secara lebih awal diketahui, dan diantisipasi oleh negara untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Dalam hal ini, sesungguhnya negara yang direpresentasikan oleh TNI AU, telah memainkan peran dan fungsinya melindungi segenap kepentingan nasional dan bangsanya.

Langkah-langkah sosialisasi secara intensif kepada dunia penerbangan terkait reposisi ADIZ, baik di internal Kementrian/Lembaga negara, maupun eksternal masyarakat internasional, menjadi hal yang sangat penting, mengingat reposisi ADIZ dan pemberlakuannya tentu akan mendapat berbagai macam respon, baik positif maupun negatif. Terlepas dari respon positif atau negatif tersebut, makna terpenting dan mendasar dari reposisi pemberlakuan ADIZ adalah terwujudnya kedaulatan negara dan terlindunginya kepentingan nasional.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando