KEEROM,. – Guna menekan peredaran Miras di wilayah Papua, Satgas Yonif Para
Raider 501 Kostrad Pos Skamto menggelar Sweeping dadakan yang
dilaksanakan di depan Pos Skamto Jalan lintas Koya-Arso, Distrik Arso
Barat, Kabupaten Keerom. Rabu (25/4).
Sweeping
yang dipimpin langsung olek Komandan Pos Skamto, Lettu Inf Dalimunte
ini berhasil menyita dan mengamankan 46 botol Miras dari 2 orang
tersangka yang berinisial HN (20 tahun) dan EK (27 tahun).
Saat
terjaring Sweeping, HN dan EK hendak melintas dari arah Aberpura menuju
Arso menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Mio Soul warna hitam
dengan Nopol DS 1818 BS. Ketika diperiksa, didapati 46 botol Miras
berbagai jenis berada di motor tersebut, diantaranya Vodka 24 botol,
Anggur Merah 14 botol, Robinson 7 botol, dan Whisky 1 botol. Saat
diperiksa, HN dan EK juga tidak membawa kartu identitas diri.
Setelah
mengamankan 46 botol Miras tersebut, dilakukan introgasi kepada HN dan
EK. HN yang berdomisili di Perumahan Kebun 2, dan EK berdomisili di
Senggih. Dari penuturan keduanya, Miras tersebut dibeli dari Abepura,
sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi rencananya akan
dijual kembali.
Setelah
dimintai keterangan terkait kepemilikan Miras tersebut, HN dan EK
dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Sementara itu, untuk barang
bukti 46 botol Miras tersebut diamankan dan dikumpulkan di Pos Skamto.
Karena sesuai dengan perintah dari pihak Komando Pelaksana Operasi
(Kolakops) Korem 172/PWY, setiap barang sitaan hasil Sweeping diamankan
dan dikumpulkan untuk dimusnahkan.
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam pasal 300 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menjual
atau menyuruh minum minuman yang memabukan kepada seseorang yang telah
kelihatan mabuk, akan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1
(satu) tahun. Jadi jelas apa yang dituturkan oleh HN dan EK bahwasanya
Miras tersebut akan mereka jual kembali merupakan tindakan yang
melanggar Hukum.
Komandan
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Candra L.
memerintahkan kepada seluruh jajaranya untuk terus melakukan sweeping
seperti yang dilakukan oleh Pos Skamto guna untuk menekan tingginya
angka peredaran Miras di daerah Papua.
Ia
juga menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi Miras
apapun jenisnya. Karena setelah meminum Miras, pasti akan mabuk dan
dikhawatirkan akan berbuat onar karena dibawah pengaruh Miras tersebut.
“Apalagi
jika Miras tersebut dioplos atau dicampur dengan jenis yang lainnya,
maka akan sangat berbahaya bagi si peminumnya, yang dapat menimbulkan
keracunan”, pungkas Letkol Eko Antoni.


Posting Komentar