Cilacap
- Kodim 0703/Cilacap menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk
memberikan sosialisasi Undang-Undang Lalulintas kepada masyarakat Desa
Pengadegan Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/04).
Materi
yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Suyono
menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka pelopor keselamatan
berlalulintas, bahwa peraturan lalin dibuat untuk melindungi pengendara
serta menghindari terjadinya kecelakaan untuk itu sebagai pengendara
wajib melengkapi seluruh unsur mulai dari kelengkapan kendaraan,
administrasi surat-surat serta alat keselamatan hal tersebut agar selalu
dipenuhi terlebih wilayah Majenang ini merupakan jalur lintas
penghubung antara Kota dan medan gunung, sehingga banyak
kerawanan-kerawanan yang bisa saja timbul dan membahayakan pengguna
jalan umum.
Sejauh ini
pihaknya bersama kepolisian berusaha menegakkan aturan disiplin
lalulintas hal tersebut bukan kehendak kami tetapi amanat Undang-Undang
yang diembankan kepada kami. Dalam sesi diskusi pada kegiatan
sosialisasi tersebut juga warga bertanya beberapa hal baik itu proses
pembuatan SIM, pembayaran pajak dan pengurusan administrasi lainnya.
Dari
pantauan langsung oleh Penerangan Kodim 0703/Cilacap Serda Sutaryo
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran non
fisik TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0703/Cilacap dengan menggandeng
Dinas Perhubungan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap,
yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang
Lalulintas serta keselamatan berkendara." Tandasnya. (STY)
Posting Komentar