sumber foto :medanbisnisdaily.com |
TNI AD menjelaskan dalam rilis resmi Dispenad kepada Portal Komando dituliskan, Untuk
menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira
Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang pendidikannya diselenggarakan
didalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun,
berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4
tahun. JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan
menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.
Terkait
informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta
informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya
kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan
terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan
saat ini berstatus sebagai warga sipil.(*)
Posting Komentar