Home » » Antisipasi Dan Cegah Faham Radikalisme,Kodim Kulon Progo Laksanakan Literasi Media

Antisipasi Dan Cegah Faham Radikalisme,Kodim Kulon Progo Laksanakan Literasi Media

Written By ANDI on 31 Mar 2018 | 2:24 PM


Yogya Barat. Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah faham radikalisme, Prajurit, PNS dan Persit KCK Kodim 0731/Kulon Progo menyelenggarakan Literasi Media. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (29/03/18), bertempat di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, dengan narasumber Mayor Caj Samsul Maarif, S. Ag Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 072/Pamungkas.

 
Dandim 0731/Kulon Progo dalam sambutan pembuka mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap paham radikal dan terorisme yang berkembang dan menjadi faktual bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu Dandim menghimbau kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit untuk memperhatikan dan mengambil ilmu dari apa yang nanti akan disampaikan oleh Kapenrem 072/Pmk. 

Mayor Caj Samsul Maarif, S.Ag dalam paparannya menyampaikan bahwa fenomena radikalisme yang semakin luas merambah ke dunia maya, menunjukkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok/organisasi radikal dan teroris dalam menyebarkan paham radikalisme.
"Upaya-upaya propaganda radikalisme ini mudah menyebar keseluruh dunia karena perkembangan teknologi komunikasi, seperti maraknya berbagai aplikasi dan sarana media sosial serta kemudahan dalam mengakses berbagai situs media sosial dan media online." Jelas Kapenrem 072/ Pamungkas. 

Kapenrem berpesan kepada para Prajurit TNI dan PNS Kodim 0731/Kulon Progo dan keluarga, agar berhati-hati dan senantiasa waspada dalam menyikapi hal tersebut, jangan pernah mudah terpengaruh dengan berita hoax yang belum tentu kebenarannya, serta propaganda adu domba melalui media sosial. Dalam penggunaan sarana media sosial harus lebih berhati-hati, selektif dalam menerima berita, sebarkan hal positif, tidak menebar berita hoax dan kebencian kepada seseorang maupun golongan. Penyebaran berita bohong atau hoax dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
 
"Sesuai dengan Undang Undang ITE yang berlaku saat ini penyebaran berita hoax bisa menjadi suatu tindakan yang berurusan dengan hukum, untuk itu agar selektif dan hati-hati" tutup Kapenrem 072/ Pamungkas ini. (NSR/bang natsir).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando