PK,.Bitung,
11 November 2017 (Humas Bakamla RI)--- Patroli Keamanan Laut Bakamla RI
mengamankan 1 Kapal pencuri ikan asal Philipina dan mengangkat 12
ponton atau rumpon liar nelayan Philipina di area perbatasan ZEE Laut
Sulawesi, kemudian mengawal kapal asing tersebut ke dermaga PSDKP
Bitung, Sabtu (11/11/2017).
Penangkapan
bermula sekira pukul 10.20 WITA hari Rabu (8/11), pada saat KP Orca-3
milik PSDKP-KKP yang tengah tergabung dalam Operasi Bakamla RI Wilayah
Tengah sedang melakukan patroli rutin di perairan Sulawesi, dan
mendapati kapal tersebut berada di ZEE Indonesia.
Kapal
ikan bernama F/Bca Jebo-07, membawa dua ABK berkewarganegaraan
Philipina, didapati sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat
tangkap Hand Line.
Dengan
sigap Komandan Orca-3 Muhammad Ma'ruf, S.St.,Pi. memerintahkan
dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal motor
yang dinakhkodai Junmar tersebut. Dalam pemeriksaan ditemukan tiga unit
alat tangkap handline, beberapa perangkat komunikasi dan navigasi.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan, kapal diduga melanggar ketentuan
pasal 93 ayat (3) dan pasal 100B jo pasal 38 ayat (1) UU RI nomor 45
tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan.
Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya kapal serta barang bukti dikawal ke dermaga pangkalan PSDKP Bitung.
Tidak
jauh dari lokasi tersebut, di area perbatasan ZEE Laut Sulawesi, KP
Orca-03 juga menemukan keberadaan 12 ponton atau rumpon liar, seluruh
ponton tersebut berhasil diangkat dan diamankan.
Posting Komentar