Home » » Guspurla Koarmabar Amankan Kapal Angkut 200 Ton Kelapa Di Perairan Kepri

Guspurla Koarmabar Amankan Kapal Angkut 200 Ton Kelapa Di Perairan Kepri

Written By ANDI on 20 Agu 2017 | 11:30 AM

Komandan KRI Surik Letkol Laut (P)  Afrilian
PK,.Jakarta, 20 Agustus 2017,-- KRI Surik-645 salah satu unsur di bawah kendali opersai (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Tri Putra II yang memuat 200 ton kelapa tanpa dilengkapi ijin trayek, di perairan Pulau Rangsang, Bengkalis, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (18/8).

Keterangan Gambar
Amankan Kapal : KRI Surik-645 mengamankan KLM Tri Putra II yang memuat 200 ton kelapa tanpa dilengkapi ijin trayek di perairan Pulau Rangsang, Bengkalis, Kepri, Jumat (18/8).
KLM Tri Putra II tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Surik-645 yang dikomandani Letkol Laut (P) Afrilian Sukarno T., M.Tr.,(Hanla) salah satu unsur BKO Guspurla Koarmabar yang tergabung dalam Operasi Kanal Udhaya pada posisi 01° 11.243' LU - 103°05.100' BT perairan Pulau Rangsang, Bengkalis, Kepulauan Riau, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, data yang diperoleh yaitu KLM Tri Putra II 96 GT, pemilik atas nama Waii Sang dengan alamat Indragiri Hilir Selat Panjang, membawa muatan 200 ton kelapa tanpa dilengkapi ijin trayek.

Dikarenakan berlayar tanpa ijin trayek, KLM Tri Putra II telah melanggar pasal 288 (1) jo Pasal 28 (4) Undang-Undang pelayaran No. 17 tahun 2008 (Setiap orang yg mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa Ijin Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 4 dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Selanjutnya, KLM Tri Putra II beserta muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando