Home » » KASDIM 0703/CILACAP BUKA KEGIATAN KATPUAN APWIL BAGI BABINSA JAJARANNYA

KASDIM 0703/CILACAP BUKA KEGIATAN KATPUAN APWIL BAGI BABINSA JAJARANNYA

Written By ANDI on 24 Jul 2017 | 4:28 PM

Cilacap - Kepala Staf Kodim / 0703, Mayor Inf. Rofiq Alfian, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Kewilayahan dan (KATPUAN APWIL) Triwulan III TA 2017 selama empat hari, di Aula Satya Kartika Makodim 0703/Cilacap, Senin (24/07).

Kegiatan yang diikuti para Babinsa dan diisi oleh pemateri dari para Danramil jajaran Kodim 0703/Cilacap, Dispertan serta Bapermades ini, bertujuan sebagai pembinaan kesiapan aparat kewilayahan dan kemampuan pembinaan teritorial atau Binter.

Dalam sambutan Komandan Kodim 0703/Cilacap, melalui Kepala Staf, Mayor Inf Rofiq Alfian mengemukakan,
"Kepada prajurit Kowil agar nantinya bisa lebih memahami tugas dan fungsinya, sehingga tidak terjadi keraguan dalam mengaplikasikannya di lapangan. 

Aparat kewilayahan perlu memahami dan mampu melaksanakan tugas pembinaan teritorial agar memiliki kesamaan langkah dan tindakan dalam melaksanakan tugas." jelas Kasdim.

Pada kesempatan itu pula, permateri langsung diberikan kepada para Babinsa, hal ini adalah untuk memelihara kemampuan teritorial, dan selain itu mereka juga harus memiliki 8 sikap teritorial. Kemampuan teritorial diantaranya, kemampuan temu cepat atau lapor cepat, managemen teritorial, penguasaan wilayah, pembinaan perlawanan rakyat, dan kemampuan komunikasi sosial.

Sedangkan, yang termasuk ke dalam 8 sikap teritorial adalah murah senyum, tegur sapa, rasa hormat dan terima kasih, kenali adat istiadat, larut diri di setiap lapisan masyarakat, positif dalam tata susila, kesediaan untuk membantu, dan selalu ikut dalam kegiatan keagamaan. 

Kita harus memiliki semua itu, hanya dengan semua sikap itu kita sudah bisa menjadi Babinsa yang tauladan. Kita adalah bagian dari masyarakat, jadilah sosok terpenting di lingkup kehidupan masyarakat wilayah binaan." Papar Kapten Inf. Saidin.

Pemberdayaan wilayah pertahanan Kodim 0703/Cilacap yang sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 8 merupakan tugas pokok TNI AD, yaitu membantu pemerintah menyiapkan Potensi Nasional.

Kekuatan pertahanan untuk melaksanakan OMP (Operasi Militer) dengan cara membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung." Terangnya.

Ia meminta pemberdayaan tersebut jangan hanya lewat begitu saja, tetapi manfaatnya harus diutamakan, karena kegiatan ini mungkin akan berbentur dengan kagiatan lain, seperti kegiatan pendayagunaan Koramil model yang materinya bisa juga sama dengan kegiatan ini.

Kalau Katpuan Apwil jelas, kepada seluruh komando wilayah yang diajarkan seperti 5 Kemampuan teritorial, bisa mempertajam kembali tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Komando wilayah masing-masing.

"Materi-materi tersebut berpedoman pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Hanneg, UU No. 34 Tahun 2004 tentang tugas pokok TNI, yang bertujuan untuk memberdayakan wilayah, menyiapkan segala sesuatu agar di jadikan sebagai pendukung pertahanan negara di darat dan mampu mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat." Tandasnya. (Pendim0703Clp)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando