PORTAL-KOMANDO.COM,.Kubu
Raya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf
Tri Rana Subekti, S.Sos, dalam keterangan pers di Media Centre Jalan
Teuku Umar No. 47 Pontianak Kalbar, Senin, (13/3). Kodam XII/Tpr mulai 1
Februari hingga 22 April 2017 membuka pendaftaran Taruna/Taruni Akademi
Militer (Akmil) Tahun Anggaran. 2017.
Kapendam
menjelaskan untuk persyaratan umum menjadi Taruna/Taruni Akmil adalah
Warga Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih
dari 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2017
serta sehat jasmani dan rohani.
Selain
dari pada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk calon Akmil
ataupun Taruna/Taruni ada juga beberapa persyaratan lain yang tidak
kalah penting, Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan
PNS TNI. Berijazah SMA/MA atau yang setara, program IPA dengan ketentuan
nilai UAN akan ditentukan kemudian. Belum pernah kawin dan sanggup
tidak kawin selama dalam pendidikan. Calon juga harus memiliki tinggi
badan sekurang-kurangnya 170 cm untuk pria, dan 160 cm untuk wanita
serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Kemudian
calon, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dan harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi
calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang
menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan memiliki KTP
orang tua/Wali dan ditetapkan oleh Kecamatan setempat.
Kemudian
harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia
penerimaan yang meliputi. Administrasi. Kesehatan. Jasmani. Wawancara.
Psikologi. Akademik, terangnya.
Syarat
lain yakni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama/adat. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik
langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar
sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau
dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian
hari pada saat mengikuti Pendidikan Pertama, tambah Kapendam.
“Kita
buka tempat pendaftaran untuk Panitia Daerah (Panda) di Ajendam XII/Tpr
Jalan Adi Sucipto KM. 6 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar dan Sub Panda di
Ajenrem 102/Pjg Jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya Kalteng atau
melalui internet http://rekrutmen-tni.mil.id, “pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.

Posting Komentar