Keterangan Gambar : Barang Selundupan: Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., meninjau KLM Bima Sakti yang ditangkap Tim WFQR-4, di perairan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (28/1).
PORTAL-KOMANDO.COM,.Jakarta, 30 Januari 2017,-- Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melaui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti dengan memuatan tidak sesuai dengan manifest kapal, di perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada posisi 00° 54’ 325’’ LU - 104° 26’ 050’’ BT, Sabtu (28/1).
Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., KLM Bima Sakti GT 112 berbendera Indonesia yang nahkodai oleh “ZA” (46) dengan 6 orang ABK yaitu “EM” (40), “J” (38), “S” (52), “AA” (36), “SY” (56) dan “M” (42) berlayar dari Macobar Batam dengan tujuan Tanjung Pinang, pemilik kapal adalah PT. “DSB” Batam dan kapal ini merupakan salah satu target operasi Tim WFQR-4 karena diduga kapal ini sudah berulangkali melakukan pelanggaran serupa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal serta muatan kapal, ditemukan beberapa pelangaran diantaranya ABK tidak ada BST, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal dua tahun tidak di endorse, muatan tidak sesuai dengan daftar manifest,” ungkap Danlantamal IV.
Muatan yang tidak tercatat dalam manifest kapal diantaranya berupa 87 buah kasur spring bed, 30 set sofa, 35 set kursi makan, 12 koli tas, 75 buah jok mobil, dua truck barang pecah belah dan perlengkapan rumah tangga dan 70 koli (2 truck) selimut dan minuman kelas merk Chivas Regal sebanyak 452 botol.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV menginstruksikan kepada seluruh Tim WFQR-4 yang melakukan pemeriksa muatan kapal agar dilaksanakan dengan teliti guna mewaspadai adanya muatan kapal berupa Narkoba.
Danlantamal IV menyampaikan, Tim WFQR-4 menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari unit K9 Pomal Lantamal IV untuk mendeteksi keberadaan muatan berupa Narkoba. Tidak hanya sampai disitu, nahkoda beserta ABK juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkoba oleh ABK.
Modus yang biasa digunakan oleh pelaku, barang-barang yang diduga kuat berasal dari luar negeri (Singapura dan Malaysia) dibawa menggunakan kapal besar selanjutnya di tengah laut dilakukan pemindahan barang muatan ke kapal-kapal berukuran kecil untuk dibawa masuk ke Batam. Setelah barang terkumpul dalam jumlah banyak, dengan menggunakan kapal-kapal bertonase besar barang selundupan dibawa menuju ke Tanjung Pinang, hal ini mereka lakukan untuk mengelabuhi petugas perihal asal usul barang yang seolah-olah berasal dari Batam bukan dari luar negeri.
“Tim WFQR-4 telah menduga sebelumnya bahwa suasana libur tahun baru Imlek akan dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk melakukan aksinya dengan harapan dapat mengelabuhi dan menghindari pantauan petugas. Namun hal itu telah kita antisipasi dengan menyiagakan tim WFQR dititik-titik rawan yang telah kita petakan dan terbukti tim WFQR berhasil menggagalkan upaya penyelundup melalui KLM Bima Sakti,” tegas Danlantamal IV.
Lebih lanjut Danlantamal IV menegaskan bahwa Lantamal IV sangat serius dalam memberantas tindak kejahatan penyelundupan baik berupa Narkoba maupun barang-barang illegal lainnya, hal ini dikarenakan tindakan tersebut secara nyata dan jelas merugikan negara. Disamping itu semangat pemberantasan penyelundupan juga sejalan dengan penekanan Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat Rapim TNI Tahun 2017 di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Saat ini nahkoda, ABK, kapal beserta muatan diamankan di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjung Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar