PORTAL-KOMANDO.COM,.Muting – Bintara Pembina Desa Koramil 1707-04/Muting Sersan Mayor Sutrisno bersama Muting bersama Kasi Hartib Distrik Muting, Babinkamtibmas Polsek Muting, Dokter Puskesmas Muting melaksanakan Sweeping Makanan Toko/Sembako yang tidak layak jual atau kadaluwarsa di Distrik Muting, Kab. Merauke, (29/1)
Sweeping tersebut dilakukan atas dasar menanggapi laporan masyarakat yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi makanan yang dibeli di toko-toko wilayah Distrik Muting. Dengan adanya laporan tersebut, Kormil 1707-04/Muting bekerjasama dengan unsur Distrik, Kesehatan dan Polsek melakukan pengecekan ke toko-toko wilayah Distrik Muting terhadap makanan maupun jajanan yang layak jual maupun tidak layak jual.
Dalam pemeriksaan tersebut, didapati 16 toko memiliki makanan yang tidak layak jual. Tindakan yang diambil dari Kasi Hartib Distrik Muting, melaksanakan penyitaan terhadap makanan yang kadaluwarsa serta mencata identitas pemilik toko.
Selain itu, pihak Kesehatan Puskesmas Muting memberikan penyuluhan terhadap pemilik toko agar tidak menjual makanan yang kadaluwarsa karena disamping membahayakan bagi kesehatan juga dapat menimbulkan penyakit dan kerawanan kesehatan bagi masyarakat.
Babinsa menekankan kepada pemilik toko agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali, saya beserta unsur yang lain akan melaksanakan pengecekan secara berkala terhadap makanan yang tidak layak juagl untuk diamanankan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun penyakit di masyarakat. Apabila barang dagangan sudah tidak layak jual, maka segera merotasi barang jualannya yang sudah kadaluwarsa,” jelas Babinsa.
Sweeping tersebut dilakukan atas dasar menanggapi laporan masyarakat yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi makanan yang dibeli di toko-toko wilayah Distrik Muting. Dengan adanya laporan tersebut, Kormil 1707-04/Muting bekerjasama dengan unsur Distrik, Kesehatan dan Polsek melakukan pengecekan ke toko-toko wilayah Distrik Muting terhadap makanan maupun jajanan yang layak jual maupun tidak layak jual.
Dalam pemeriksaan tersebut, didapati 16 toko memiliki makanan yang tidak layak jual. Tindakan yang diambil dari Kasi Hartib Distrik Muting, melaksanakan penyitaan terhadap makanan yang kadaluwarsa serta mencata identitas pemilik toko.
Selain itu, pihak Kesehatan Puskesmas Muting memberikan penyuluhan terhadap pemilik toko agar tidak menjual makanan yang kadaluwarsa karena disamping membahayakan bagi kesehatan juga dapat menimbulkan penyakit dan kerawanan kesehatan bagi masyarakat.
Babinsa menekankan kepada pemilik toko agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali, saya beserta unsur yang lain akan melaksanakan pengecekan secara berkala terhadap makanan yang tidak layak juagl untuk diamanankan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun penyakit di masyarakat. Apabila barang dagangan sudah tidak layak jual, maka segera merotasi barang jualannya yang sudah kadaluwarsa,” jelas Babinsa.
Posting Komentar