PORTAL-KOMANDO.COM,.-(Penkostrad.
Senin, 27 Juni 2016). Personel
Satgas Yon Armed 12/Kostrad berhasil mengamankan minuman
keras yang dikemas dalam 7 Karung plastik yang berisi miras cap tikus yang disamarkan
dibawah tumpukan pisang dan dimuat dalam sebuah truck yang dikemudikan oleh
Sdr. Hadyan Litimi (20 Thn) warga Popilo Maluku Utara, saat melintasi wilayah Dumdum.
Penangkapan berawal saat 3 anggota Satgas Yon
Armed 12/Kostrad yaitu Sertu Iswahyudi, Sertu Lukan dan Praka Manto tengah melaksanakan
dinas jaga malam, sekitar pukul 04.50 WIT melihat 1 unit mobil Truck yang melaju dengan
kecepatan tinggi dari arah Tobelo.
Melihat hal tersebut Sertu Iswahyudi
memerintahkan Praka Manto menghentikan kendaraan tersebut untuk menegur supir agar tidak ngebut guna menghindari terjadinya
kecelakaan, saat hendak menghampiri pengemudi, Praka Manto mencium aroma minuman keras yang
sangat menyengat dari dalam bak Truck tersebut, sehingga Praka Manto melaporkan hal tersebut
kepada komandan
jaga yang diteruskan kepada Danki IV Kapten Arm Sapari, kemudian personel
Satgas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapatkan 7
karung Miras
jenis cap tikus yang disembunyikan
di bawah tumpukan pisang.
Barang bukti Miras beserta kendaraan kemudian
diamankan di Pos Satgas sambil melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Menurut pengakuan sopir bahwa Miras tersebut
berasal dari Tobelo dan akan dikirimkan ke Ternate, saat ini barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih
lanjut.
Komandan Satgas menyampaikan bahwa
penangkapan Miras
jenis cap tikus ini merupakan salah satu upaya dari pihak TNI untuk menjaga
stabilitas Kamtibmas di wilayah Maluku Utara tetap terjaga, seperti yang kita
ketahui bahwa Miras merupakan salah satu penyebab terbesar terjadinya perkelahian
antar kampung di Maluku Utara maupun pemicu tindak kejahatan kriminalitas lainnya. oleh karenanya
pihak TNI berkomitmen untuk turut serta melakukan pemberantasan peredaran Miras illegal di wilayah
Maluku Utara.
Posting Komentar