PORTAL-KOMANDO.COM,.-Kubu Raya, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura
Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos memberikan keterangan pers kepada awak
media di Kantor Pendam XII/Tanjungpura Jl. Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (03/05), tentang penyerahan Senpi oleh
masyarakat di Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas hulu kepada Satgas
Pamtas Yonif 312/Kala Hitam.
Kolonel Inf Tri Rana menuturkan, pada Senin, 2 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 Wib
Kopda Idah Kabul Haryanto, Wadan Pos Langau Satgas Pamtas Yonif 312/KH menerima
penyerahan satu pucuk senjata api
rakitan laras panjang jenis penabur/patah dari dari warga Desa Langau Kecamatan Puring
Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu yang berinisial MM yang saat ini Senpi tersebut
diamankan di Pos Kotis Yonif 312/KH.
MM menyerahkan senjatanya atas kesadaran dirinya bahwa mempunyai Senpi
secara illegal marupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka dari itu
Ia serahkan senjatanya kepada pihak yang berwajib, tambahnya
“Ini merupakan meningkatnya kesadaran hukum
masyarakat perbatasan tentang bahayanya kepemilikan senpi secara ilegal dan juga peran aktif Anggota Satgas Pamtas
Yonif 312/KH terutama Pos Langau dalam melakukan komunikasi sosial “ tegas
Kolonel Tri.
Kapendam berharap kesadaran dari warga lainnya yang
memiliki atau menyimpan Senpi secara ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat.
Karena kepemilikan Senpi ilegal, melanggar UU Darurat.
Posting Komentar