PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.--Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember lalu banyak diwarnai
kecurangan, satu diantaranya terjadi di Kabupaten Wakatobi. Diduga
aparat kepolisian Resort Wakatobi terlibat dalam kecurangan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Laode Kamaludin, Koordinator Badan Relawan
Nusantara (BRN) di Jakarta (2/2/2016).
"Pada tanggal 11 Desember 2015
Kapolsek Wangi-Wangi Selatan atas nama IPDA Idris Unga, memegang kunci
kantor PPK Wangi-Wangi Selatan. Dimana di dalam kantor tersebut
tersimpan seluruh dokumen hasil pilkada kecamatan Wangi-Wangi Selatan,”
kata Laode.
Dikatakan Laode, pada hari yang sama, terlapor Ipda Idris
Sunga lalai membiarkan salah satu anggota panwascam Wangi-Wangi Selatan
masuk kedalam kantor tersebut, malah justru membiarkan yang bersangkutan
masuk pada saat mati lampu.
"Pada saat yang sama terlapor juga lalai
dan membiarkan sekelompok orang yang notebene kelompok pendukung /massa
dari pasangan calon urut nomor 2, H.Arhawi – Ilmiati Daud yang diusung
oleh Partai Amanat Nasional yang mendirikan tenda permanen disekitar
kantor tersebut" katanya.
Menurutnya perbuatan yang disaksikan oleh PPK
Wangi-Wangi Selatan tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan, dintaranya UU No.8 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. " selain
itu juga telah melanggat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Kampanye" katanya.@ANDI.DIGUL
Posting Komentar