PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.-Untuk
kesekian kalinya Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika
Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam
negeri. DJBC Tanjung Priok dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan
narkoba jenis sabu via jalur laut berjumlah 16,81 Kg.
Dirjen DJBC, Heru
Pambudi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Bea dan Cukai Tanjung
Priuk mengatakan keberhasilan tersebut berkat komunikasi, koordinasi dan
sharing informasi diantara kedua instansi tersebut.
"Semakin banyaknya
pengguna narkoba di Indonesia menjadi alasan kuat bagi DJBC dan BNN
menempatkan pencegahan masuknya
barang terlarang ini sebagai prioritas" kata Heru. Lanjut Heru, data statistik menunjukkan bahwa 3 tahun terakhir terjadi perubahan penyelundupan dari pelabuhan udara ke pelabuhan laut, baik pelabuhan utama seperti Tanjung Priuk ini dan pelabuhan tradisional. "Sejak 2015 modus penyelundupan narkotika melalui jalur angkutan laut terjadi peningkatan" kata Heru.
barang terlarang ini sebagai prioritas" kata Heru. Lanjut Heru, data statistik menunjukkan bahwa 3 tahun terakhir terjadi perubahan penyelundupan dari pelabuhan udara ke pelabuhan laut, baik pelabuhan utama seperti Tanjung Priuk ini dan pelabuhan tradisional. "Sejak 2015 modus penyelundupan narkotika melalui jalur angkutan laut terjadi peningkatan" kata Heru.
Kronologis :
Keberhasilan tersebut diawali dari laporan pihak BNN terkait adanya dugaan upaya penyelundupan. Kemudian, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai menganalisa pada dua partai barang Less Container Load (LCL) dengan rincian 18 gulungan kain dan 14 mesin pemanas air, “Kami lakukan pemindaian dan ada gambar bungkusan plastik dan kemasan yang dibungkus alumunium foil,” kata Heru. Lanjutnya, setelah mendalami temuan tersebut Bea Cukai dan BNN menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda. "Ada yang bertugas sebagai penyimpan, pengurus dan penghubung ke AB di lapas" katanya.
Keberhasilan tersebut diawali dari laporan pihak BNN terkait adanya dugaan upaya penyelundupan. Kemudian, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai menganalisa pada dua partai barang Less Container Load (LCL) dengan rincian 18 gulungan kain dan 14 mesin pemanas air, “Kami lakukan pemindaian dan ada gambar bungkusan plastik dan kemasan yang dibungkus alumunium foil,” kata Heru. Lanjutnya, setelah mendalami temuan tersebut Bea Cukai dan BNN menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda. "Ada yang bertugas sebagai penyimpan, pengurus dan penghubung ke AB di lapas" katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 102
tentang penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun
dan maksimal 10 tahun. "Kemudian mereka juga disangkakan dengan pasal
113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”
kata Heru.@Andi digul
Posting Komentar