PORTAL-KOMANDO.COM,.JAKARTA,.-Mengamankan
aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin
kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan
datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya melakukan langkah-langkah
penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban
Rumah Dinas Asrama Deninteldam Jaya melalui prosedur penataan,
inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik
Kodam Jaya. Kamis (3/9).
Didasari ST KASAD NO ST/1409/2010 Tanggal
9 Agustus 2010 tentang penertiban rumah dinas bagi Prajurit TNI AD yang
pensiun, secara jelas mengatur pengelolaan rumah dinas yang seharusnya
dijalankan dan ST KASAD NO ST/977/2012 Tanggal 16 Mei 2012 Tentang
peruntukan rumah dinas hanya untuk Prajurit/Pns yang berhak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan humanis Prajurit Kodam Jaya
menertibkan 99 rumah dinas di Asrama Deninteldam Jaya yang saat ini
hampir seluruhnya dihuni oleh penghuni yang tidak mempunyai hak. Hal ini
merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan
pengamanan dan penertiban asset-asset Negara yang dipercayakan kepada
TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota
Kodam Jaya yang masih berdinas aktif disatuan Deninteldam Jaya perlu
adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas
pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit Deninteldam Jaya.
Dalam kegiatan ini Kodam Jaya melaksanakan penertiban 99 dari 121 Unit
rumah yang ada di Asrama tersebut, Sedangkan yang memiliki hak tinggal
Untuk Prajurit aktif hanya ada 22 unit rumah, Purnawirawan dan warakauri
sebanyak 70 unit rumah dan Non organik atau anggota TNI AD yang aktif
tapi tidak berdinas di Kodam Jaya 29 unit rumah.
Dengan sangat
bijak Kodam Jaya juga memperhatikan dan memberikan kebijaksanaan berupa
bantuan Kontrakan Rumah bagi para purnawirawan maupun warakawuri serta
uang Kerohiman senilai Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000.
Sebelum
dilaksanakan penertiban Asrama Deninteldam Jaya telah diadakan
sosialisasi, audiensi, negosiasi bahkan pihak Kodam Jaya yang kemudian
dilanjutkan dengan surat peringatan untuk pengosongan rumah. Penertiban
diawali dengan mengamankan komplek, dilanjutkan dengan negosiasi secara
humanis yang melibatkan unsur kepolisian dan Pol PP dimana satu unit
rumah dilaksanakan oleh Personel Gabungan yang terdiri dari Polisi, Pol
PP dan TNI, dilanjutkan dengan pengemasan barang-barang.
Setiap
Rumah yang ditertibkan dibantu dari pengemasan barang oleh Prajurit
Kodam Jaya yang telah dilengkapi dengan peralatan yang akan digunakan,
Kemudian pihak Kodam Jaya menyiapkan kendaraan untuk membawa barang
tersebut ke tempat tinggal tujuan yang telah ditentukan hingga menata
lagi barang yang mereka bawa dari rumah lama sampai rumah tersebut rapih
dan siap huni lalu Prajurit Kodam Jaya berpamitan untuk kembali.
Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Agus Sutomo, S.E., senantiasa
menekankan kepada setiap Personel yang terlibat dalam evakuasi untuk
tidak terpancing emosi dan terprovokasi hingga evakuasi ini dapat
dilaksanakan secara tertib aman dan lancar. Untuk menyikapi dan mencegah
kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para
Penghuni, Kodam Jaya telah menyiapkan Protap pengendalian sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga melibatkan
pihak-pihak terkait seperti Pemda DKI Jakarta, PLN, PDAM dan Dinas
Pemadam Kebakaran. Adapun Peralatan yang diturunkan Alat Berat (Dozer
& Bachoe), Unit Pemadam kebakaran, Angkutan personel, Kendaraan
Ambulance, Alat Kesehatan dan Obat-obatan.
Posting Komentar