Home » » Danlanal Denpasar Lepas Lobster di Kawasan Konservasi Perairan Benoa

Danlanal Denpasar Lepas Lobster di Kawasan Konservasi Perairan Benoa

Written By ANDI on 3 Jun 2015 | 1:07 PM


PORTAL-KOMANDO.COM,.Denpasar (3/6),-Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar, Lantamal V Letkol Laut (P) Bambang Trijanto bersama Balai Karantina Kelas I Denpasar dan unsur terkait melepas belasan lobster dengan jenis lobster mutiara, lobster batik dan lobster bambu di kawasan Konservasi perairan Benoa, Rabu (3/6).

Lobster tersebut diperoleh dari salah seorang pengusaha yang dengan sukarela menyerahkan ke Balai Karantina yang mengetahui lobster tersebut sedang dalam kondisi bertelur, untuk dilepaskan sebagai bentuk kepedulian pengusaha ikan terhadap kelangsungan perkembangbiakan lobster yang ada di perairan Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentangpenangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa lobster atau kepiting boleh di eksport asalkan beratnya di atas 200 gram dengan kondisi tidak bertelur.

“Lobster-lobster ini bukan hasil sitaan tetapi ada pengusaha di Bali dengan sukarela memberikan lobster yang sudah bertelur ini ke Balai Karantina dan sadar tentang peraturan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015,” terang Kepala Balai Karantina, Habrin Yake.

Habrin –sapaan akrab Kepala BK Denpasar ini- menambahkan, pelepasan hasil tangkapan semacam ini sering kali dilakukan untuk menjaga ekosistem laut. “pelepasan liaran ini sudah sering kami lakukan kalau hari ini ada 17 ekor lobster yang sedang bertelor dan kemarin juga sempat melepas 75 ekor lobster di kawasan perairan Ketewel Gianyar sana,” tambahnya.

Sementara itu, Danlanal Denpasar Letkol Laut (P) Bambang Trijanto mengatakan secara umum Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 secara garis besar telah mengatur sektor perikanan baik lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur tidak boleh di ekspor dan beratnya pun harus di atas 200 gram.

“Mengenai sektor perikanan semua sudah di atur dalam permen kelautan dan perikanan no 1 tahun 2015 yang secara garis besar telah mengatur sektor perikanan baik lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur tidak boleh di ekspor dan beratnya pun harus di atas 200 gram,” dan TNI AL (Lanal Denpasar) akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk mengawal dan mengamankan Permen tersebut ucap Danlanal.

Dablanal menghimbau agar para pengusaha perikanan harap mematuhi tentang Permen no 1 tahun 2015 ini. Seperti di Bali yang hingga saat ini belum ditemukannya pelanggaran terkait Permen tersebut.

“Di Bali ini kebetulan patuh-patuh terhadap Permen no. 1 sejak diterbitkan, awalnya mereka seperti lagi tidur terus di pukul langsung tersadar tetapi kan kedepannya apa sudah menyadari apa yang terkandung dalam Permen no. 1 itu pasti akan terjadi simbiosis mutualisme antara pengusaha yang besar di bidang perikanan dengan nelayan lokal,” imbuhnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando