Portal-komando.com,.-Prajurit yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif
514/R/9/2 Kostrad di wilayah Kabupaten Belu mendapat penyuluhan hukum tentang
Pas Lintas Batas dari Kepala Imigrasi Kelas II Atambua dan Kepabeanan dari Kasi
Pelayanan Bea Cukai Atapupu, bertempat di Pos Motaain, Kabupaten Belu, Jumat
(30/1)
Menurut Suryo Tarto, Kepala Imigrasi Kelas II Atambua,
menyampaikan tentang materi pelintas batas yang menggunakan Pas Lintas Batas di
wilayah perbatasan RI-RDTL mengacu kepada Perjanjian Pemerintah RI-RDTL tanggal
11 Juni 2003 tentang Pas Lintas Batas dan Pasar Tradisional. Sedangkan materi
Kepabeanan yang berkaitan dengan Tupoksi
Bea Cukai di Perbatasan RI-RDTL disampaikan oleh Samdis, Kasi Pelayanan Bea
Cukai Atapupu.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum di hadiri Dansatgas Pamtas
Yonif 514/R/9/2 Kostrad Mayor Inf Muhammad Nas, S.I.P., beserta Perwira staf,
dalam kata sambutannya Dansatgas menyampaikan kegiatan
penyuluhan hukum di Pos Motaain, bagi prajurit Satgas Pamtas Yonif 514/R/9/2
Kostrad sebagai wadah menyamakan presepsi berkaitan dengan kearifan lokal antar
instansi terkait di wilayah perbatasan RI-RDTL dalam rangka menjaga kedaulatan negara
dan bangsa.
Kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar
sehingga diharapkan terjadinya peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan Tugas
Pokok Satgas Pamtas Yonif 514/R/9/2 Kostrad bersama instansi terkait di wilayah
Perbatasan RI-RDTL. (HSB)
Posting Komentar