Home » » PRAJURIT SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 514/R/9/2 KOSTRAD DI POS MOTAAIN PLB DAN POS MOTAAIN IKUTI PENYULUHAN HUKUM

PRAJURIT SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 514/R/9/2 KOSTRAD DI POS MOTAAIN PLB DAN POS MOTAAIN IKUTI PENYULUHAN HUKUM

Written By ANDI on 30 Jan 2015 | 11:19 AM


Portal-komando.com,.-Prajurit yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 514/R/9/2 Kostrad di wilayah Kabupaten Belu mendapat penyuluhan hukum tentang Pas Lintas Batas dari Kepala Imigrasi Kelas II Atambua dan Kepabeanan dari Kasi Pelayanan Bea Cukai Atapupu, bertempat di Pos Motaain, Kabupaten Belu, Jumat (30/1)

Menurut Suryo Tarto, Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, menyampaikan tentang materi pelintas batas yang menggunakan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan RI-RDTL mengacu kepada Perjanjian Pemerintah RI-RDTL tanggal 11 Juni 2003 tentang Pas Lintas Batas dan Pasar Tradisional. Sedangkan materi Kepabeanan yang berkaitan dengan  Tupoksi Bea Cukai di Perbatasan RI-RDTL disampaikan oleh Samdis, Kasi Pelayanan Bea Cukai Atapupu.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum di hadiri Dansatgas Pamtas Yonif 514/R/9/2 Kostrad Mayor Inf Muhammad Nas, S.I.P., beserta Perwira   staf,   dalam   kata   sambutannya Dansatgas menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum di Pos Motaain, bagi prajurit Satgas Pamtas Yonif 514/R/9/2 Kostrad sebagai wadah menyamakan presepsi berkaitan dengan kearifan lokal antar instansi terkait di wilayah perbatasan RI-RDTL dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan bangsa. 

Kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar sehingga diharapkan terjadinya peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan Tugas Pokok Satgas Pamtas Yonif 514/R/9/2 Kostrad bersama instansi terkait di wilayah Perbatasan RI-RDTL. (HSB)






Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando