PK,.Jayapura, 19 Mei 2018,.Satgas
Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang
oknum masyarakat berinisial LD yang membawa Sirip Ikan Hiu seberat 6,5
Kg tanpa dilengkapi oleh surat dan dokumen yang sah (19/5). Menurut
sumber berita Satgas, LD beralamat di Jl. Cempedak III Koya Timur,
Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Berawal
dari kegiatan sweeping yang digelar Satgas 501 Kostrad di depan Pos
Muara Tami di jalan protokol RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura
sekitar pukul 15.00 WIT. Saat terjaring sweeping, tersangka LD sedang
mengendarai sebuah mobil jenis Hilux dengan nopol DS 8058 AF melintas
dari arah Skouw menuju Koya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam
mobil milik LD sebuah karung berisi 6,5 Kg sirip ikan hiu. Saat LD
diminta memperlihatkan dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut,
LD tidak dapat memperlihatkannya.
Kemudian
LD beserta 6,5 Kg sirip ikan hiu tersebut diamankan di Pos Muara Tami
untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan LD, sirip ikan hiu
tersebut diperoleh dari negara Papua New Giunea (PNG), dan rencananya
sirip ikan hiu tersebut akan dijual kembali di daerah Jayapura.
Setelah
mendapat sejumlah keterangan, tersangka LD beserta barang bukti sirip
ikan hiu ilegal tersebut diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan
Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura. Kepala KIPM Jayapura, Bapak Kamanddin
mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di
Perbatasan karena telah berperan aktif dalam menekan tingginya kasus
penyelundupan barang ke Indonesia.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang
menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa
tersebut dikenakan sanksi pidana denda. Disamping itu, dalam Pasal 100
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang
yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7
ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp250.000.000.
Pihak
Satgas menegaskan, walaupun dalam suasana Ramadhan tidak akan
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan sweeping. Karena disinyalir, banyak
oknum yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Satgas 501 juga
menghimbau kepada masyarakat Perbatasan Papua agar selalu menaati aturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu agar selalu
melengkapi setiap barang bawaan dengan dokumen yang sah dari Badan
Karantina dan Bea Cukai.
Posting Komentar