Home » » Sirip Hiu Ilegal Berhasil Diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Sirip Hiu Ilegal Berhasil Diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Written By ANDI on 20 Mei 2018 | 9:37 AM

 
PK,.Jayapura, 19  Mei 2018,.Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang oknum masyarakat berinisial LD yang membawa Sirip Ikan Hiu seberat 6,5 Kg tanpa dilengkapi oleh surat dan dokumen yang sah (19/5). Menurut sumber berita Satgas, LD beralamat di Jl. Cempedak III Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Berawal dari kegiatan sweeping yang digelar Satgas 501 Kostrad di depan Pos Muara Tami di jalan protokol RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura sekitar pukul 15.00 WIT. Saat terjaring sweeping, tersangka LD sedang mengendarai sebuah mobil jenis Hilux dengan nopol DS 8058 AF melintas dari arah Skouw menuju Koya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam mobil milik LD sebuah karung berisi 6,5 Kg sirip ikan hiu. Saat LD diminta memperlihatkan dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya.

Kemudian LD beserta 6,5 Kg sirip ikan hiu tersebut diamankan di Pos Muara Tami untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan LD, sirip ikan hiu tersebut diperoleh dari negara Papua New Giunea (PNG), dan rencananya sirip ikan hiu tersebut akan dijual kembali di daerah Jayapura.

Setelah mendapat sejumlah keterangan, tersangka LD beserta barang bukti sirip ikan hiu ilegal tersebut diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura. Kepala KIPM Jayapura, Bapak Kamanddin mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di Perbatasan karena telah berperan aktif dalam menekan tingginya kasus penyelundupan barang ke Indonesia. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda. Disamping itu, dalam Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp250.000.000.

Pihak Satgas menegaskan, walaupun dalam suasana Ramadhan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan sweeping. Karena disinyalir, banyak oknum yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Satgas 501 juga menghimbau kepada masyarakat Perbatasan Papua agar selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu agar selalu melengkapi setiap barang bawaan dengan dokumen yang sah dari Badan Karantina dan Bea Cukai.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando