Jayapura, 09 Mei 2018,.Satgas
Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan barang
ilegal yang dibawa oleh oknum masyarakat. Kali ini, Satgas Yonif Para
Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan kayu Gaharu seberat 3,3 Kg tanpa
dikengkapi dengan dokumen yang sah dari negara Papua New Guinea (PNG)
(9/5).
Kejadian bermula
saat personel Satgas sedang melaksanakan sweeping rutin yang digelar di
depan Pos Komando Taktis (Kotis). Salah satu personel regu sweeping
menghentikan seorang warga berinisial NA kemudian memeriksa barang
bawaannya. Setelah diperiksa, didapati 3,3 Kg berada di dalam tas yang
dibawa oleh NA. Ketika NA diminta memperlihatkan dokumen resmi atas
kepemilikan kayu Gaharu tersebut, NA tidak dapat menunjukkan dokumen
yang dimaksud. Bahkan NA juga tidak membawa kartu identitas diri.
Selanjutnya
NA beserta kayu Gaharu tersebut dibawa ke Pos Kotis untuk dimintai
keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas 501,
didapati informasi bahwa NA beralamat di Kampung Doyo Baru, Distrik
Waibu, Kota Jayapura. Dari penuturan NA, kayu Gaharu tersebut rencananya
akan dijual kembali di daerah Jayapura.
Setelah
mendapat sejumlah keterangan, pihak Satgas menyerahkan NA berikut
barang bukti kayu Gaharu seberat 3,3 Kg kepada pihak Karantina Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
Kepala
Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp mengucapkan terima kasih
kepada pihak Satgas karena telah membantu pihak karantina dalam
menyaring masuknya barang barang ilegal ke Indonesia. Rahmat juga
menambahkan, walaupun pihak karantina telah berupaya menyaring setiap
barang yang masuk ke Indonesia, namun tetap saja ada oknum yang dengan
sengaja membawa barang komoditas pertanian tanpa melalui pemeriksaan
karantina.
Dilihat dari
kacamata hukum, dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa setiap media
pembawa hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan yang
dimasukkan ke wilayah NKRI wajib :
a. Dilengkapi sertifikat dari negara asal
b. Melalui tempat tempat yang ditentukan
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Atas
dasar tersebut, dijelaskan sanksi hukum dalam pasal 31 Undang Undang
Nomor 16 Tahun 1992 ttg KHIT. Barangsiapa dengan sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dari
apa yang dilakukan oleh NA, pihak Satgas ingin berpesan kepada
masyarakat Papua. Sebagai warga negara yang baik, agar jangan lupa untuk
melengkapi setiap barang bawaan dengan surat dan dokumen yang sah dari
kantor Badan Karantina dan Bea Cukai serta selalu melengkapi dengan
kartu identitas diri. Karena sudah menjadi kewajiban pihak Satgas untuk
membantu menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Posting Komentar