Home » » Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Berhasil Amankan Kayu Gaharu Ilegal

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Berhasil Amankan Kayu Gaharu Ilegal

Written By ANDI on 9 Mei 2018 | 12:57 PM


Jayapura, 09 Mei 2018,.Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan barang ilegal yang dibawa oleh oknum masyarakat. Kali ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan kayu Gaharu seberat 3,3 Kg tanpa dikengkapi dengan dokumen yang sah dari negara Papua New Guinea (PNG) (9/5).

 
Kejadian bermula saat personel Satgas sedang melaksanakan sweeping rutin yang digelar di depan Pos Komando Taktis (Kotis). Salah satu personel regu sweeping menghentikan seorang warga berinisial NA kemudian memeriksa barang bawaannya. Setelah diperiksa, didapati 3,3 Kg berada di dalam tas yang dibawa oleh NA. Ketika NA diminta memperlihatkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu Gaharu tersebut, NA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Bahkan NA juga tidak membawa kartu identitas diri.

Selanjutnya NA beserta kayu Gaharu tersebut dibawa ke Pos Kotis untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas 501, didapati informasi bahwa NA beralamat di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kota Jayapura. Dari penuturan NA, kayu Gaharu tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Jayapura.

Setelah mendapat sejumlah keterangan, pihak Satgas menyerahkan NA berikut barang bukti kayu Gaharu seberat 3,3 Kg kepada pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

Kepala Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas karena telah membantu pihak karantina dalam menyaring masuknya barang barang ilegal ke Indonesia. Rahmat juga menambahkan, walaupun pihak karantina telah berupaya menyaring setiap barang yang masuk ke Indonesia, namun tetap saja ada oknum yang dengan sengaja membawa barang komoditas pertanian tanpa melalui pemeriksaan karantina.

Dilihat dari kacamata hukum, dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke wilayah NKRI wajib :
a. Dilengkapi sertifikat dari negara asal
b. Melalui tempat tempat yang ditentukan
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

Atas dasar tersebut, dijelaskan sanksi hukum dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 ttg KHIT. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dari apa yang dilakukan oleh NA, pihak Satgas ingin berpesan kepada masyarakat Papua. Sebagai warga negara yang baik, agar jangan lupa untuk melengkapi setiap barang bawaan dengan surat dan dokumen yang sah dari kantor Badan Karantina dan Bea Cukai serta selalu melengkapi dengan kartu identitas diri. Karena sudah menjadi kewajiban pihak Satgas untuk membantu menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - All Rights Reserved
Created by Portal-Komando